Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Permenaker JHT Dicabut, PKS: Memperburuk Situasi Pekerja yang Tak Punya Perlindungan Finansial

Kompas.com - 12/02/2022, 17:29 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut Permenaker itu akan merugikan pekerja karena menghilangkan jaring pengaman ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indra mengatakan JHT merupakan uang pekerja yang dipotong dari upah setiap bulannya.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja. Baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” sebut Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Ia menilai, posisi pekerja saat ini makin lemah setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab rentan terjadi PHK dan membuat uang pesangon tergerus signifikan.

Maka, lanjut Indra, Permenaker itu hanya akan memperparah situasi pekerja yang semakin tidak punya perlindungan finansial dalam situasi ekonomi yang belum pulih dan rawannya PHK.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami guncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” papar dia.

Adapun dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila pekerja terkena PHK pada usia 56 tahun.

Indra mendesak pemerintah mendengarkan suara masyarakat yang melakukan penolakan dengan mencabut Permenaker itu.

“Di publik sudah ada 140.000 lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakunya Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah,” terangnya.

“Jika pemerintah peka, suara publik ini wajib didengar,” pungkas dia.

Baca juga: Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun

Adapun kritik juga dilayangkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Menurut Said, Permenaker tersebut sangat merugikan karena jika pekerja mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, artinya ia mesti menunggu dalam waktu lama hingga dana JHT bisa dicairkan.

“Peraturan itu sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegasnya.

Said berpandangan Permenaker itu harus dicabut karena merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com