JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan jumlah itu diperkirakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan korban pada Kamis (10/2/2022).
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Akan Dimintai Keterangan di Bareskrim Polri Besok
Menurut Whisnu, masing-masing korban merugi jutaan hingga miliaran rupiah.
Adapun rinciannya, korban MN rugi Rp 540 juta, LN rugi Rp 51 juta, RSS rugi Rp 60 juta, FNS rugi Rp 500 juta, FA rugi Rp 1,1 miliar.
Lalu, EK rugi Rp 1,3 miliar, AA rugi Rp 3 juta, dan RHH rugi Rp 300 juta.
Selain itu, Whisnu mengatakan semua korban diming-imingi keuntungan tinggi untuk gabung aplikasi Binomo. Keuntungan itu mencapai 85 persen dari dana awal.
Ia mengatakan, para korban mulai direkrut sebagai nasabah atau trader di aplikasi Binomo sekitar April 2020 lalu.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran Berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dkk yaitu pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo," ungkap Whisnu.
Baca juga: Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Korban dan Afiliator Saling Lapor Polisi
Adapun sebanyak delapan korban aplikasi Binomo itu melaporkan dugaan penipuan ke Bareksirm Polri pada 3 Februari 2022. Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Menurut kuasa hukum korban dugaan penipuan Binomo Finsensius Mendrofa mengatakan, seorang kliennya yang dipanggil Bareskrim Polri Kamis ini adalah koordinator korban berinisial MN.
Menurut Finsensius, tujuh korban lainnya juga ikut datang ke Bareskrim. Dalam pemeriksaan ini, pihak korban juga membawa sejumlah barang bukti pendukung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.