JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan korban melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa memperkirakan kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar.
Adapun laporan tersebut masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022), seperti dikutip Tribunnews.
Finsensius menjelaskan korban yang ikut melapor langsung ke Bareskrim Polri hanya 8 orang.
Namun, menurut data yang dihimpunnya, ada ratusan korban yang diduga merugi dari aplikasi tersebut.
Secara khusus, ia mencontohkan, koordinator korban Binomo, Maru Unazara, mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.
"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar," jelas Finsensius.
Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Pengembang 2 Perumahan di Tangsel Hampir Rp 20 Miliar
Tak hanya melaporkan aplikasi Binomo, para pelapor juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang ikut mempromosikan platform aplikasi trading tersebut.
Sebab, menurut dia, masing-masing korban mendaftar melalui berbagai affiliator.
"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomonya, pemiliknya dan juga affiliator-nya," ucapnya.
Para terlapor pun disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Baca juga: Komisi III Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Penipuan Sunmod Alkes
Kemudian subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Finsensius berharap Polri menindak aplikasi binary option serta para korban bisa kembali mendapatkan uangnya.
"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," kata Finsensius.
Berita ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul: Diduga Tipu Korban hingga Rp 2,4 Miliar, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.