JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memeriksa korban dugaan penipuan aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan baru satu korban dari total delapan pelapor yang akan diperiksa hari ini.
"Hari ini diperiksa, kemarin laporan polisi (LP)-nya baru turun ke kami," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Akan Dimintai Keterangan di Bareskrim Polri Besok
Whisnu mengatakan setelah memeriksa pelapor, timnya juga akan memeriksa sejumlah saksi.
Menurutnya pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB hari ini.
"Nanti setelah periksa korban akan periksa saksi-saksinya," ungkap dia.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong, BRI Tegaskan Tak Sediakan Kanal Pembayaran untuk Binomo
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban dugaan penipuan aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, satu kliennya akan dipanggil Bareskrim Polri untuk pengambilan keterangan pada Kamis (10/2/2022).
Pelapor perwakilan korban aplikasi Binomo yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Koordinator Korban Binomo, Maru Nazara.
Menurutnya, Maru akan hadir dengan membawa sejumlah bukti. Kemudian tujuh korban lainnya juga akan ikut datang ke Barekskrim.
“Apabila penyidik mau memeriksa mereka, maka kita sudah siap,” kata Finsensius saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan
Adapun sebanyak 8 korban aplikasi Binomo melaporkan dugaan penipuan ke Bareksirm Polri pada 3 Februari 2022.
Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kepala Biro Penerangan Masyrakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya juga mengatakan, kasus dugaan penipuan terkait aplikasi Binomo masih dalam proses penyelidikan.
“Jadi masih didalami prosesnya, masih proses penyelidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Adapun proses penyelidikan merupakan upaya penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana. Ini dilakukan untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.