Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Wadas, Noda Pembangunan yang Selalu Berulang

Kompas.com - 09/02/2022, 13:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DESA Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah tidak pernah lepas dari konflik sumber daya alam – yang berimbas pada tercerabutnya hak atas rasa aman bagi penduduk setempat.

Terdapat dua akar masalah yang terjadi di sana, yakni rencana pembangunan Bendungan Bener dan berkaitan penambangan batu andesit.

Kekerasan terus saja berulang. Masih lekat memori kolektif publik pada 24 April 2021, dengan penangkapan sebelas warga Desa Wadas.

Mereka distigma sebagai pihak yang merintangi proyek infrastruktur berupa pembangunan Bendungan Bener.

Aksi damai dilakukan dalam rangka menolak pemasangan patok untuk proyek pembangunan Bendungan Bener yang dinilai akan merampas ruang hidup masyarakat setempat.

Meskipun Pemerintah berargumentasi pembangunan diperlukan untuk kepentingan irigasi 15.069 Ha.

Peristiwa paling aktual ini adalah penangkapan terhadap 23 warga Desa Wadas. Mereka adalah masyarakat yang memilih bersikap menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit.

Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar. Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Bendungan Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

Meskipun publik mengecam berbagai peristiwa tersebut, Ganjar Pranowo, Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan “enteng” menyebut tidak akan ada kekerasan apapun dalam peristiwa ini, meminta semua pihak meletakan pada pondasi yang sama dan soft.

Sebuah pernyataan yang kontradiktif dengan situasi di lapangan dengan adanya 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol, serta beberapa video yang beredar di publik.

Keberulangan pola kekerasan

Diakui bahwa pembangunan infrastruktur merupakan satu pilihan rasional dan strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2015-2019: Agenda Pembangunan Nasional (Buku I) yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, menyebut bahwa agenda pembangunan infrastruktur bertujuan untuk tiga hal, yaitu pemerataan pembangunan, pembangunan ekonomi, dan pengembangan kawasan.

Dalam upaya mencapai target pertumbuhan PDB skenario menengah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah 2020-2024, kebutuhan belanja infrastruktur termasuk untuk pengadaan tanah diperkirakan mencapai Rp 6.421 Triliun atau rata-rata 6,08 persen dari PDB, sehingga stok kapital infrastruktur akan mencapai 50 persen dari PDB tahun 2024.

Sebagai dasar percepatan pembangunan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Terdapat 201 (dua ratus satu) proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Salah satunya adalah Bendungan Bener yang ditetapkan dalam urutan 136.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com