DESA Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah tidak pernah lepas dari konflik sumber daya alam – yang berimbas pada tercerabutnya hak atas rasa aman bagi penduduk setempat.
Terdapat dua akar masalah yang terjadi di sana, yakni rencana pembangunan Bendungan Bener dan berkaitan penambangan batu andesit.
Kekerasan terus saja berulang. Masih lekat memori kolektif publik pada 24 April 2021, dengan penangkapan sebelas warga Desa Wadas.
Mereka distigma sebagai pihak yang merintangi proyek infrastruktur berupa pembangunan Bendungan Bener.
Aksi damai dilakukan dalam rangka menolak pemasangan patok untuk proyek pembangunan Bendungan Bener yang dinilai akan merampas ruang hidup masyarakat setempat.
Meskipun Pemerintah berargumentasi pembangunan diperlukan untuk kepentingan irigasi 15.069 Ha.
Peristiwa paling aktual ini adalah penangkapan terhadap 23 warga Desa Wadas. Mereka adalah masyarakat yang memilih bersikap menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit.
Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar. Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Bendungan Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Meskipun publik mengecam berbagai peristiwa tersebut, Ganjar Pranowo, Gubernur Provinsi Jawa Tengah dengan “enteng” menyebut tidak akan ada kekerasan apapun dalam peristiwa ini, meminta semua pihak meletakan pada pondasi yang sama dan soft.
Sebuah pernyataan yang kontradiktif dengan situasi di lapangan dengan adanya 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol, serta beberapa video yang beredar di publik.
Diakui bahwa pembangunan infrastruktur merupakan satu pilihan rasional dan strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2015-2019: Agenda Pembangunan Nasional (Buku I) yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, menyebut bahwa agenda pembangunan infrastruktur bertujuan untuk tiga hal, yaitu pemerataan pembangunan, pembangunan ekonomi, dan pengembangan kawasan.
Dalam upaya mencapai target pertumbuhan PDB skenario menengah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah 2020-2024, kebutuhan belanja infrastruktur termasuk untuk pengadaan tanah diperkirakan mencapai Rp 6.421 Triliun atau rata-rata 6,08 persen dari PDB, sehingga stok kapital infrastruktur akan mencapai 50 persen dari PDB tahun 2024.
Sebagai dasar percepatan pembangunan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Terdapat 201 (dua ratus satu) proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satunya adalah Bendungan Bener yang ditetapkan dalam urutan 136.