Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Wadas, Noda Pembangunan yang Selalu Berulang

Kompas.com - 09/02/2022, 13:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kemudian Mahkamah Agung diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menilai permohonan tersebut.

Selanjutnya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur.

Kedua adalah pengajuan ke Pengadilan Negeri mengenai ganti kerugian. Pasal 38 UU Nomor 2/2012 mengatur bahwa dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan.

Pengadilan Negeri kemudian memutuskan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pengajuan keberatan.

Apabila masih ada pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan kasasi.

Mencermati mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2012, sekurang-kurangnya terdapat beberapa persoalan, yaitu:

Pertama, pemaksaan masyarakat mengikut prosedur hukum formal. Melihat ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut, maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat yang memiliki keberatan, baik dalam aspek penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun mengenai bentuk/atau besaran ganti kerugian.

Karena pada akhirnya jika pun menolak dan tidak mengajukan proses hukum, maka akan dianggap menerima, terutama mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian.

Kedua, penyederhaan waktu yang sangat singkat dalam proses hukum. Sebagai contoh, untuk menggugat Penetapan Lokasi ke PTUN, masyarakat hanya diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari mengajukan gugatan.

Padahal dalam ketentuan pokok UU Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dua kali melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, sangat jelas jangka waktu pengajuan gugatan terhadap keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara selama 90 (sembilan puluh) hari kerja.

Konsekuensinya terjadi pengurangan dalam pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat korban terdampak dalam pembangunan demi kepentngan umum.

Hak atas pembangunan untuk semua

Hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi fundamental yang berakar pada Piagam PBB, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politk, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB lewat resolusi No. 41/128, 4 Desember 1986) membuat hak ini menjadi eksplisit.

Deklarasi ini menyatakan dengan tegas bahwa hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap individu dan seluruh umat manusia memiliki hak untuk berpartsipasi, berkontribusi, dan menikmat pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Demikian halnya, dalam Deklarasi Wina dan Deklarasi Copenhagen yang secara jelas merumuskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan dilakukan guna memerangi kemiskinan – bukan memundurkan taraf hidupnya, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk semua.

Oleh karena itu, meskipun benar bahwa Bendungan Bener telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagai PSN, akan tetapi pintu dialog, diskusi dan penghindaran kekerasan akan menjadi kunci dalam penyelesaian.

Pemerintah sudah sepatutnya menghindari cara-cara kekerasan dan intimidasi, mempertimbangan seluruh keberatan dan kekhawatiran masyarakat korban terdampak.

Selain itu, secara efektif menyusun alternatif yang memastikan bahwa mereka adalah subjek dalam pembangunan yang terlebih dahulu harus ditingkatkan taraf hidupnya dan hak atas lingkungan hidupnya juga terjamin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com