Kemudian Mahkamah Agung diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menilai permohonan tersebut.
Selanjutnya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur.
Kedua adalah pengajuan ke Pengadilan Negeri mengenai ganti kerugian. Pasal 38 UU Nomor 2/2012 mengatur bahwa dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan.
Pengadilan Negeri kemudian memutuskan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pengajuan keberatan.
Apabila masih ada pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan kasasi.
Mencermati mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2012, sekurang-kurangnya terdapat beberapa persoalan, yaitu:
Pertama, pemaksaan masyarakat mengikut prosedur hukum formal. Melihat ketentuan sebagaimana diuraikan tersebut, maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat yang memiliki keberatan, baik dalam aspek penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun mengenai bentuk/atau besaran ganti kerugian.
Karena pada akhirnya jika pun menolak dan tidak mengajukan proses hukum, maka akan dianggap menerima, terutama mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian.
Kedua, penyederhaan waktu yang sangat singkat dalam proses hukum. Sebagai contoh, untuk menggugat Penetapan Lokasi ke PTUN, masyarakat hanya diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari mengajukan gugatan.
Padahal dalam ketentuan pokok UU Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dua kali melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, sangat jelas jangka waktu pengajuan gugatan terhadap keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara selama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
Konsekuensinya terjadi pengurangan dalam pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat korban terdampak dalam pembangunan demi kepentngan umum.
Hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi fundamental yang berakar pada Piagam PBB, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politk, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Deklarasi Hak Atas Pembangunan (diterima Majelis Umum PBB lewat resolusi No. 41/128, 4 Desember 1986) membuat hak ini menjadi eksplisit.
Deklarasi ini menyatakan dengan tegas bahwa hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa setiap individu dan seluruh umat manusia memiliki hak untuk berpartsipasi, berkontribusi, dan menikmat pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Demikian halnya, dalam Deklarasi Wina dan Deklarasi Copenhagen yang secara jelas merumuskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan dilakukan guna memerangi kemiskinan – bukan memundurkan taraf hidupnya, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk semua.
Oleh karena itu, meskipun benar bahwa Bendungan Bener telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagai PSN, akan tetapi pintu dialog, diskusi dan penghindaran kekerasan akan menjadi kunci dalam penyelesaian.
Pemerintah sudah sepatutnya menghindari cara-cara kekerasan dan intimidasi, mempertimbangan seluruh keberatan dan kekhawatiran masyarakat korban terdampak.
Selain itu, secara efektif menyusun alternatif yang memastikan bahwa mereka adalah subjek dalam pembangunan yang terlebih dahulu harus ditingkatkan taraf hidupnya dan hak atas lingkungan hidupnya juga terjamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.