Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Wadas, Noda Pembangunan yang Selalu Berulang

Kompas.com - 09/02/2022, 13:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Implikasi dari penetapan PSN adalah doktriniasi bersifat top down yang mengamanatkan semua pihak harus mengamankan dan mensukseskan pembangunan ini.

Meskipun demikian, masihlah perlu dilihat apakah setiap proyek yang masuk dalam PSN otomatis memiliki urgensi sebagai kepentingan umum yang memiliki konsekuensi dalam aspek pengadaan tanah.

Pengadaan lahan itu menjadi sumber konflik dengan masyarakat yang menggantungkan wilayah hidupnya.

Hasil penelitian yang Penulis lakukan pada 2019 – 2020 terkait konflik agraria dalam infrastruktur, ada 33 kasus yang diterima Komnas HAM, yakni Jawa Barat (8 kasus), Sulawesi Selatan (4 kasus), Sumatera Utara (2 kasus), Papua (1 kasus), Papua Barat (1 kasus).

Kemudian Nusa Tenggara Timur (2 kasus), Maluku (2 kasus), DKI Jakarta (2 kasus), Sulawesi Tenggara (2 kasus), Jawa Tengah (2 kasus) dan satu kasus terjadi di Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta.

Terdapat tipologi atau pola yang menyebabkan konflik dalam pembangunan infrastruktur, yakni faktor regulasi dan lapangan karena:

  1. persoalan ganti kerugian dan kriteria penilaian;
  2. tidak adanya studi kelayakan bagi masyarakat terdampak;
  3. perencanaan yang tidak disesuaikan dengan kemampuan anggaran;
  4. eksistensi makelar tanah;
  5. pengadaan tanah masih menggunakan cara represif;
  6. jangka waktu penyampaian keberatan yang terbatas;
  7. formalitas musyawarah dengan masyarakat – karena semua telah ditetapkan tim penilai;
  8. persoalan konsinyasi berupa penitipan uang di pengadilan secara sepihak dan kemudian adanya pencabutan hak tanah masyarakat.

Kembali dalam konteks konflik di Wadas – maka melihat pola kekerasan, pengerahan aparat, penegakan hukum dan permintaan masyarakat untuk mengikuti prosesi formal dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum – merupakan cara paling lazim digunakan dengan dalih percepatan pembangunan.

Konflik yang terus terjadi – menunjukan situasi yang sama, bahkan memburuk dibandingkan tahun sebelumnya.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat adanya lonjakan 123 persen konflik agraria akibat proyek strategis nasional (PSN) infrastruktur, dari 17 kasus menjadi 38 kasus pada 2021.

KPA menilai bahwa akar masalah terjadi karena tanah-tanah yang menjadi target pengadaan tanah untuk kepentingan umum infrastruktur tersebut tumpang tindih dengan tanah dan lahan pertanian masyarakat.

Pada akhirnya proses yang tergesa-gesa, tidak transparan dan partisipatif, abai dalam menghormati dan melindungi hak konstitusional warga terdampak.

Pemaksaan mengikuti proses formal

Merujuk ketentuan Pasal 23 UU Nomor 2/2012 mengatur apabila terdapat keberatan terhadap penetapan lokasi objek pembangunan untuk kepentingan umum, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN setempat paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Gubernur.

Sedangkan PTUN diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan untuk memutuskan diterima/ditolaknya gugatan.

Oleh karena itu, maka dalam konteks Bendungan Bener – Gubernur Jawa Tengah memilki peran yang krusial.

Prosedur selanjutnya jika terdapat pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan PTUN, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah keluarnya putusan PTUN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com