JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan saat ini ada lima jenis obat tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Kelima obat itu yakni Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, saat ini ada tiga obat pengganti yang dapat diberikan untuk terapi pasien yang terpapar virus Corona. Ketiganya yakni Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.
"Iya (tidak masuk) karena tidak direkomendasikam oleh lima organissi profesi lagi dalam buku tatalaksana yang baru," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/2/2022). "Kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," katanya.
Baca juga: 5 Obat Covid-19 yang Terbukti Tidak Bermanfaat Menurut IDI
Nadia mengatakan, keputusan itu diambil menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan kelima obat-obatan itu tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.
Dalam Revisi Protokol Tata Laksana Covid-19, lima organisasi profesi kedokteran tak lagi memasukkan lima obat itu dalam standar perawatan pasien Covid-19. Kelima lembaga itu terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca juga: Jangan Gunakan Obat Covid-19 Ini Karena Tak Bermanfaat Menurut IDI