Tiga obat yang kini diizinkan digunakan oleh pemerintah buat terapi pasien Covid-19 mempunyai cara kerja yang berbeda. Namun, ketiganya diyakini efektif mengobati gejala Covid-19.
Obat ini pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang. Obat ini digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.
Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.
Baca juga: Avigan Favipiravir, Obat Flu Jepang yang Disebut Efektif Hadapi Corona
Dilansir dari Pedoman Tatalaksana Covid-19 oleh beberapa perhimpunan dokter Indonesia, favipiravir bisa digunakan pada pasien dengan gejala ringan hingga berat. Namun, penggunaannya masih sangat terbatas sehingga tidak boleh diberikan untuk ibu hamil atau perempuan yang merencanakan kehamilan.
Pasien Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi obat ini secara sembarangan tanpa resep dan pengawasan dari dokter. Umumnya obat Oseltamivir tablet 75 mg, atau Favipiravir juga diberikan kepada pasien Covid-19 sebagai terapi pendukung, sesuai dengan indikasi gejala yang dialami oleh pasien dan harus dengan resep dokter.
Baca juga: Apa itu Oseltamivir, Favipiravir, dan Azithromycin? Obat yang Ditanya Jokowi ke Menkes Budi