Salin Artikel

5 Obat Covid-19 yang Tak Lagi Digunakan dan Penggantinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan saat ini ada lima jenis obat tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Kelima obat itu yakni Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, saat ini ada tiga obat pengganti yang dapat diberikan untuk terapi pasien yang terpapar virus Corona. Ketiganya yakni Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.

"Iya (tidak masuk) karena tidak direkomendasikam oleh lima organissi profesi lagi dalam buku tatalaksana yang baru," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/2/2022). "Kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," katanya.

Nadia mengatakan, keputusan itu diambil menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan kelima obat-obatan itu tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.

Dalam Revisi Protokol Tata Laksana Covid-19, lima organisasi profesi kedokteran tak lagi memasukkan lima obat itu dalam standar perawatan pasien Covid-19. Kelima lembaga itu terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Tiga obat yang kini diizinkan digunakan oleh pemerintah buat terapi pasien Covid-19 mempunyai cara kerja yang berbeda. Namun, ketiganya diyakini efektif mengobati gejala Covid-19.

Favipiravir

Obat ini pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang. Obat ini digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

Dilansir dari Pedoman Tatalaksana Covid-19 oleh beberapa perhimpunan dokter Indonesia, favipiravir bisa digunakan pada pasien dengan gejala ringan hingga berat. Namun, penggunaannya masih sangat terbatas sehingga tidak boleh diberikan untuk ibu hamil atau perempuan yang merencanakan kehamilan.

Pasien Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi obat ini secara sembarangan tanpa resep dan pengawasan dari dokter. Umumnya obat Oseltamivir tablet 75 mg, atau Favipiravir juga diberikan kepada pasien Covid-19 sebagai terapi pendukung, sesuai dengan indikasi gejala yang dialami oleh pasien dan harus dengan resep dokter.

Remdesivir

Remdesivir merupakan obat pertama yang disetujui untuk mengobati penyakit Covid-19. Hal itu berdasarkan otorisasi penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) pada 1 Mei 2020 lalu.

Dengan izin itu, rumah sakit di AS dapat memberikan remdesivir secara intravena kepada pasien yang menggunakan ventilator atau membutuhkan bantuan oksigen tambahan.

Obat produksi Gilead Sciences tersebut diklaim dapat mempercepat waktu pemulihan pasien yang terinfeksi virus corona. Selain itu, obat remdesivir mampu mempersingkat waktu pemulihan pada 1.063 pasien dengan rata-rata sekitar empat hari dirawat di rumah sakit.

Obat ini awalnya diuji sebagai antivirus melawan ebola dan hepatitis C.

Redemsivir menjadi salah satu obat yang masuk dalam standart of care Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Obat ini tidak boleh sembarangan diberikan kepada semua pasien Covid-19. Redemsivir hanya ditujukan bagi pasien Covid-19 yang telah terkonfirmasi laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.

Obat ini akan menganggu replikasi virus baru dengan memasukkannya ke dalam gen virus baru. Redemsivir disebutkan mampu menghambat replikasi virus sehingga tak terjadi keparahan lebih lanjut dan sistem imun pasien dapat mengendalikan virus.

Meski diklaim mampu menghambat replikasi virus dan mempersingkat waktu pemulihan pasien Covid-19, penggunaan remdesivir memunculkan efek samping. Efek samping dari pemakaian obat ini diduga akan mempengaruhi hati, liver, bahkan ginjal.

Tocilizumab

Tocilizumab adalah obat antibodi monoklonal dan merupakan anti interleukin 6. Menurut Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, interleukin 6 merupakan sitokin protein yang menjadi mediator utama inflamasi dan respons imun berlebih yang menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh yang biasa dikenal sebagai badai sitokin.

"Terutama pada pasien Covid-19 yang berat, biasanya terjadi badai sitokin, dan sitokin itu ada berbagai macam, salah satunya yang sering muncul adalah interleukin 6," kata Prof Zullies saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Sebelum menjadi salah satu obat Covid-19, Prof Zullies mengungkapkan sebenarnya Tocilizumab biasanya digunakan pada orang dengan penyakit rheumatoid arthritis, yakni penyakit autoimun yang menyerang persendian. Pada penyakit ini, jumlah atau ekspresi interleukin 6 cukup besar, sehingga harus ditekan dengan obat tersebut.

Sedangkan pada pasien Covid-19, terutama dengan sakit parah, biasanya akan mengalami badai sitokin yang disebabkan oleh peningkatan interleukin 6.

Harga obat Tocilizumab untuk mengobati pasien Covid-19 cukup mahal hingga jutaan rupiah. Menurut Prof Zullies, dikarenakan teknologi yang digunakan dalam pengembangan obat tersebut tidak seperti produksi obat pada umumnya.

Pembuatan obat antibodi monoklonal tersebut sangat sulit, sehingga tak heran jika sebagian besar obat yang termasuk jenis agen biologi ini masih impor dari negara lain. Obat tocilizumab adalah sejenis protein, yang selain mahal juga tidak tersedia di apotek atau toko obat biasa.


https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/14564601/5-obat-covid-19-yang-tak-lagi-digunakan-dan-penggantinya

Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke