JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan supervisi atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof DR Ir Sutami–Sribawono–SP Sribhawono, Lampung. Supervisi dilakukan pada Selasa (25/1/2022).
Proyek itu dikerjakan Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung. Pengerjaan dengan dana dari tahun anggaran 2018 – 2019 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 147 miliar.
Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 114 Triliun Selama 2021
"KPK memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Ali menyampaikan, supervisi antara KPK dengan pihak kepolisian itu dilakukan di Polda Lampung. Kegiatan itu dihadiri oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan dan Direktur Reskrimsus Polda Lampung.
Satuan Tugas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK serta tim penyidik perkara tersebut juga turut hadir.
Menurut Ali, pelaksanaan koordinasi dan supervisi itu merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penuntasan perkara korupsi. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan tugas dan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Polri dan Kejaksaan.
"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.