JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011- 2016 dan 2016- 2021, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap, grafitikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tugop ditetapkan tersangka terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Dia jadi tersangka bersama dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Bupati Buru Selatan dua periode itu diduga menerima Rp 10 miliar terkait sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Ia diduga menggunakan orang kepercayaannya yang bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan. Dari uang-uang yang ditampung di rekening Johny, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
Baca juga: KPK Tahan Eks Bupati Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
"Karena (IK) dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK (dana alokasi khusus) tahun 2015," ucap Lili.
Terkait uang sebesar Rp 10 miliar yang diterima Tagop dalam perkara itu, eks Bupati Buru Selatan itu diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama-nama dari pihak lain.
KPK menduga penggunaan nama pihak lain itu dilakukan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Tentukan pemenang proyek
KPK menduga Tagop sejak awal menjabat telah mengincar berbagai proyek di dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Tagop misalnya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Proyek-proyek tersebut di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.
Ada juga peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
KPK juga menduga, Tagop merekomendasi dan menentukan sendiri rekanan mana saja yang akan dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Buru Selatan. Penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili,
Menurut Lili, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari DAK ditentukan besaran fee antara 7-10 persen. Namun, fee itu ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.