Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 114 Triliun Selama 2021

Kompas.com - 27/01/2022, 08:55 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114 triliun selama tahun 2021. Hal itu, disampaikan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (26/1/2022).

"Dalam kesempatan tersebut, KPK memaparkan capaian dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp 114,29 triliun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Ipi, penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Baca juga: Jokowi Ingin Penindakan Korupsi Tak Hanya Bikin Jera, tetapi juga Selamatkan Uang Negara

 

Uang negara sejumlah Rp 114,29 triliun itu diperoleh dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak. Rincian penyelamatan uang negara itu berasal dari realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 5,54 triliun dan sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp 52,71 triliun.

Kemudian penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp 6,82 triliun dan penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) senilai Rp 49,21 triliun.

Menurut Ipi, capaian tersebut juga diraih melalui pelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

Di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah hingga memfasilitasi pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset.

KPK juga menggandeng Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak dan monitoring penagihan piutang pajak daerah.

Lembaga antirasuah itu juga ikut mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak agar segera dilakukan setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

"Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi monitoring centre for rrevention (MCP)," papar Ipi.

Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK. Misalnya, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com