Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 114 Triliun Selama 2021

Kompas.com - 27/01/2022, 08:55 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114 triliun selama tahun 2021. Hal itu, disampaikan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (26/1/2022).

"Dalam kesempatan tersebut, KPK memaparkan capaian dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp 114,29 triliun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Ipi, penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Baca juga: Jokowi Ingin Penindakan Korupsi Tak Hanya Bikin Jera, tetapi juga Selamatkan Uang Negara

 

Uang negara sejumlah Rp 114,29 triliun itu diperoleh dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak. Rincian penyelamatan uang negara itu berasal dari realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 5,54 triliun dan sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp 52,71 triliun.

Kemudian penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp 6,82 triliun dan penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) senilai Rp 49,21 triliun.

Menurut Ipi, capaian tersebut juga diraih melalui pelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

Di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah hingga memfasilitasi pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset.

KPK juga menggandeng Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak dan monitoring penagihan piutang pajak daerah.

Lembaga antirasuah itu juga ikut mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak agar segera dilakukan setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

"Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi monitoring centre for rrevention (MCP)," papar Ipi.

Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK. Misalnya, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com