JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan pihak swasta.
"Saat ini, 7 orang yang ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara segera dibawa menuju Gedung Merah Putih, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ini Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang Kena OTT KPK
"Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab Langkat serta pihak swasta," ucap Ali.
Terkai OTT ini, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Usai OTT, KPK Geledah Rumah Bupati Langkat
Kendati demikian, KPK juga belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait dugaan korupsi apa penangkapan di Langkat itu.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.