JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keenam tersangka tersebut berinisial AD, AMA, AK, D, DES dan MS.
"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Kerugian Sementara Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Capai Rp 503 Miliar
Whisnu menyebut, pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di sejumlah wilayah.
"Ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh," jelas Whisnu.
Adapun dari total enam tersangka, dua orang masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit V Dirtipideksus, Kombes Ma'mun mengatakan, polisi masih terus mengejar dua tersangka yang menjadi buron. Keduanya berinisial ADA dan AMA.
“Inilah otak-otaknya di atas mereka yang menggerakkan daripada robot trading tadi. Yang lainnya sebetulnya cuma sebagai pembantunya saja,” kata Ma’mun.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar
Selanjutnya, ada dua tersangka inisial A dan D yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. A berperan menyusun daftar nama dan D sebagai pemilik rekening penampungan.
Sedangkan dua tersangka lainnya, AKA dan A, sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena pertimbangan alasan kemanusiaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.