Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade

Kompas.com - 19/01/2022, 19:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keenam tersangka tersebut berinisial AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Kerugian Sementara Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Capai Rp 503 Miliar

Whisnu menyebut, pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di sejumlah wilayah.

"Ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh," jelas Whisnu.

Adapun dari total enam tersangka, dua orang masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit V Dirtipideksus, Kombes Ma'mun mengatakan, polisi masih terus mengejar dua tersangka yang menjadi buron. Keduanya berinisial ADA dan AMA.

“Inilah otak-otaknya di atas mereka yang menggerakkan daripada robot trading tadi. Yang lainnya sebetulnya cuma sebagai pembantunya saja,” kata Ma’mun.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar

Selanjutnya, ada dua tersangka inisial A dan D yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. A berperan menyusun daftar nama dan D sebagai pemilik rekening penampungan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, AKA dan A, sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena pertimbangan alasan kemanusiaan.

Ma’mun menjelaskan, AKA diketahui sebagai direktur utama perusahaan Evotrading tersebut, namun ia sama sekali tidak mengerti dengan sistem investasi ilegal itu.

Baca juga: Bareskrim Tahan 2 dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora

Sementara itu, A merupakan tukang pengumpul KTP yang hanya menjadi orang suruhan dari para otak penipuan.

“(AKA) namanya cuma dicatut dipinjam ktpnya dijadikan direktur utama perusahaan. Yang satu itu (A) yang nyari KTP. sama dia juga cuma terima uang 500 ribu lah, digaji pun tidak tiap bulan. Jadi aspek kemanusiaan kita wajibkan lapor,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com