Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Penularan Omicron, Pemerintah Fokus Evaluasi Pengawasan Karantina Sesuai SE Satgas

Kompas.com - 30/12/2021, 10:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah saat ini sedang fokus melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas yang berlaku.

"Disamping itu, adanya kasus Omicron di Indonesia membuat pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri," katanya,dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis (30/12/2021).

Pengetatan tersebut, lanjut Wiku, diutamakan pada kedatangan dari negara-negara dengan tingkat kasus Omicron yang terdeteksi tinggi.

Sebagai langkah lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Baca juga: Satu Kasus Varian Omicron Transmisi Lokal, IDI: Pemeriksaan WGS Harus Dipercepat

"Transparansi data yang disampaikan oleh pemerintah terkait jumlah penularan Omicron, hendaknya disikapi sebagai peringatan. Hal ini agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak," ucap Wiku.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021).

Pada kesempatan itu, Wiku menegaskan bahwa semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet telah menjalankan karantina sesuai prosedur

"Para pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada exit test," ujarnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Ketegasan tersebut, menurut Wiku, harus diberlakukan pada semua fasilitas karantina yang ada di Indonesia. Seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku di mana pun karantina dilakukan.

Selain pengetatan karantina, pemerintah sendiri terus mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Adapun prokes yang dimaksud harus sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com