Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan KPAI: 17 Kasus Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Terjadi Sepanjang 2021

Kompas.com - 29/12/2021, 15:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perundungan dan kekerasan pada anak di lingkungan sekolah masih banyak terjadi sepanjang tahun ini. Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya ada 17 kasus, baik yang melibatkan peserta didik maupun pengajar.

Secara rinci, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, kasus perundungan dan kekerasan terjadi mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di sejumlah daerah.

“Ada yang terjadi di lingkungan pendidikan, ada juga di luar satuan pendidikan tapi melibatkan peserta didik dari sekolah yang sama, misalnya kasus tawuran antar pelajar,” jelas Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Setidaknya, ada sebelas provinsi yang mencatatkan kasus-kasus tersebut. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.

Baca juga: KPAI: Pelaku Pencabulan yang Pernah Jadi Korban Harus Dikenai Restorative Justice

Kemudian, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Selatan. 

Retno menambahkan, pelaku didominasi oleh teman sebaya, guru, pembina, hingga kepala sekolah. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mulai dari lumpuh hingga meninggal dunia.

“Adapun korban meninggal karena tawuran ada lima orang, dianiaya guru ada satu siswa meninggal, dan satu siswa mengalami kelumpuhan setelah dikeroyok teman sebayanya,” katanya.

Atas peristiwa-peristiwa tersebut, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Mestinya sekolah menjadi tempat aman dan nyaman untuk anak.

Kedua, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Baca juga: Kemenag Sinergi dengan KPAI Beri Pendampingan ker 12 Santriwati Korban Pemerkosaan

“Karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya, ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut,” tuturnya.

Ketiga, sambung Retno, KPAI mendorong berbagai dinas pendidikan dan kantor-kantor Kementerian Agama di daerah untuk melakukan pengawasan ke satuan-satuan pendidikan.

Terakhir, KPAI menegaskan agar satuan pendidikan tidak menutupi terjadinya perundungan dan kekerasan di instansinya.

“Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan pada pihak kepolisian agar pelaku diproses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut,” pungkas Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com