JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal pencurian database dari layanan pengaduan mereka.
Ramadhan mengatakan, laporan ini dibuat oleh salah satu pegawai KPAI, HH.
"Laporan dari Saudara HH melaporkan tentang tindak mengakses sistem secara tidak sah atau ilegal akses dan atau pencurian," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Data KPAI: Kasus Perundungan Paling Banyak Terjadi pada Siswa SD
Sementara itu, terlapor dalam lidik. Ramadhan mengatakan, HH melaporkan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ramadhan menyebut, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.
Dikutip dari Kompas TV, KPAI menyatakan ada dugaan pencurian database dari layanan pengaduan online di situs resmi KPAI.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, KPAItelah menyampaikan surat kepada Badan Siber dan Sandi Negara serta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika soal peristiwa tersebut.
Baca juga: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi, KPAI: Masih Banyak yang Lebih Layak
Kendati begitu, Susanto menegaskan, peretasan database ini tidak menggangu layanan pengaduan di situs resmi KPAI.
Ia menjamin data layanan pengaduan tetap aman.
"Adanya kasus pencurian data ini tidak mengganggu layanan pengaduan KPAI. Layanan tetap berjalan aman," ujar Susanto, Jumat (22/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.