Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang Dihukum Maksimal

Kompas.com - 24/11/2021, 17:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku pemerkosaan dan penganiayaan siswi SD penghuni panti asuhan di Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman maksimal.

Kendati demikian, Komisioner KPAI Jasra Putra mengingatkan, pemberian sanksi harus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab ada pelaku yang usianya belum dewasa.

“Memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak, terutama bagi pelaku dewasa bisa diberikan hukuman maksimal,” kata Jasra, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang, Suami Istri di Bawah Umur Ikut Diamankan Polisi

Jasra juga menyayangkan rekaman video penganiayaan terhadap siswi SD tersebut diunggah di media sosial.

Menurut dia, pelaku tidak memiliki rasa penyesalan dan rasa bersalah sehingga mengunggah video kekerasan tersebut.

“Oleh sebab itu meminta Kominfo untuk men-take down video kekerasan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan identitas korban dan termasuk juga pelaku anak,” ucapnya.

Baca juga: Peran Para Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang, Ada yang Memukul hingga Rekam Video Korban

Selain itu, Jasra meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial serta pendamping hukum untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban.

Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan agar korban bisa kembali pada kondisi sebagaimana biasanya.

Selanjutnya, Jasra mendorong peningkatan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat terhadap anak-anak yang sudah mulai beraktivitas di luar rumah atau tempat publik.

“Hal ini dilakukan agar pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dilakukan secara maksimal dan keselamatan kepada anak bisa dilakukan secara cepat,” kata dia.

Baca juga: Mulai Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Korban Pemerkosaan-Penganiayaan di Malang

Diberitakan, anak berinisial HN (13), siswi kelas 6 SD swasta yang juga penghuni panti asuhan di Kota Malang, menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Menurut pengacara pendamping korban dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Awalnya, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya. Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya. Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang.

Baca juga: Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Pada Selasa (23/11/2021), Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.

Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan. Menurut polisi, rata-rata mereka masih berusia di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com