JAKARTA, KOMPAS.com – Media sosial menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan pendapat, termasuk mengkritik instansi kepolisian.
Di tahun 2021 pun muncul fenomena no viral no justice terkait kinerja kepolisian. Fenomena ini juga diikuti sejumlah tagar seperti tagar #PercumaLporPolisi, #SatuHariSatuOknum, hingga #PercumaAdaPolisi.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengakui adanya fenomena no viral no justice dalam beberapa waktu belakangan.
Lewat fenomena itu, Sigit mengatakan, masyarakat ada yang berpandangan bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar ditindaklanjuti aparat.
Baca juga: Fenomena “No Viral No Justice, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos
“Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Sigit di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021).
Jenderal Sigit menceritakan, ia kerap mendapat aduan atau laporan dari masyarakat lewat media sosial.
Menurut dia, laporan dan aduan tersebut seharusnya bisa ditangani di level Polsek, Polres, hingga Polda.
Baca juga: Wanti-wanti Kapolri ke Anak Buah usai Muncul Fenomena No Viral No Justice
Sigit pun langsung meneruskan aduan-aduan di media sosial tersebut ke Polsek, Polres, dan Polda masing-masing daerah.
“Saya sendiri hampir setiap hari kurang lebih lebih 4 atau 5 laporan langsung masuk ke akun-akun Kapolri dan akun-akun ini biasanya terus kita teruskan ke Polda ataupun Polres,” ucap dia.
Banyak warganet meramaikan #PercumaLaporPolisi di lini media sosial Twitter pada Rabu (8/10/2021), akibat kekesalan terhadap kinerja polisi yang tak sungguh-sungguh dalam memproses kasus yang dilaporkan.
Tagar ini awalnya muncul setelah berita kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, viral.