Profesionalisme Polri rendah
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, kemunculan berbagai tagar di media sosial untuk mengkritik kinerja Polri menunjukkan masih rendahnya profesionalisme anggota kepolisian.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, rendahnya profesionalisme itu ditunjukan dari penegakan hukum yang sangat dipengaruhi oleh tekanan publik.
Sugeng mengatakan, tekanan publik dilakukan masyarakat dengan memviralkan berbagai kinerja kepolisian yang dinilai mengecewakan.
“Ketika publik menekan, mereka seperti paku. Paku kalau dipukul dengan palu baru masuk ke dalam. Kalau tidak ada pukulan dari masyarakat paku itu tidak akan bergerak,” kata Sugeng kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Kepala Divisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Kontras, Andi Muhammad Rezaldy pada Selasa (14/12/2021) menilai kemunculan sejumlah tagar terhadap polisi perlu direspons melalui perbaikan internal Polri.
Tagar-tagar tersebut, lanjut dia, merupakan ekspresi kekecewaan atau kritik masyarakat kepada institusi Polri.
Kapolri mendorong jajarannya untuk melakukan pembenahan terhadap kemunculan fenomena no viral no justice dan sejumlah tagar yang mengkritik kinerja Polri.
Eks Kabareskrim ini mengatakan, semua penilaian masyarakat ini harus diterima sebagai bagian dari kritik dan evaluasi bagi jajaran kepolisian
Evaluasi dapat dilakukan baik secara manajemen atau secara evaluasi terhadap perilaku individu masing-masing aparat kepolisian.
“Ini bagian dari tugas dari rekan-rekan untuk mengevaluasi ya, apa yang menyebabkan terjadi fenomena ini,” kata Listyo, di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021, disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021).
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa (14/12/2021) mengatakan, tagar apa pun terkait polisi yang disuarakan masyarakat dalam media sosial dinilai sebagai ekspresi masyarakat yang mencintai Polri.
Pihak Polri juga memastikan, akan menindaklanjuti semua laporan yang diadukan masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan, Polri memiliki kewajiban merespons dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, baik itu kasus tindak pidana yang viral maupun tidak viral.
“Kasus-kasus yang ditangani Polri bukan hanya kasus-kasus yang viral di luar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.