Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Buka Penyelidikan Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Kompas.com - 14/12/2021, 21:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan perintah penyelidikan terkait mafia pelabuhan yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan dugaan ini terjadi periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” tulis Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen untuk Berantas Mafia Pelabuhan

Lebih lanjut, menurutnya, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok.

Kendati demikian, Leonard belum memberikan rician perusahaan yang dimaksudnya itu.

Leonard menyampaikan, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia sejak 2015 sampai dengan 2021.

“Dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk,” imbuh Leonard.

Selanjutnya, perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.

Baca juga: Luhut Minta Penegak Hukum Penjarakan Mafia Pelabuhan

Menurut Leonard, seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk yang kemudian diekspor ke luar negeri sehingga negara menerima pendapatan devisa.

Tapi, perusahaan tersebut tidak mengolahnya dan malahan menjualnya tetap dalam produk garmen di pasar dalam negeri.

Leonard mengatakan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com