JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan meminta lembaga penegak hukum menindak mafia yang ada di pelabuhan.
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri bisa membentuk satuan tugas untuk memberantas dan memenjarakan mafia yang menghambat Indonesia menjadi negara maju.
“Saya mohon KPK dengan kejaksaan, polisi ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk memonitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan," ujar Luhut dalam webinar Stranas PK 'Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan', Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pemalsuan Surat Izin Operasi di Pelabuhan Tanjung Priok
Luhut menuturkan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, mafia-mafia di pelabuhan masih belum dapat perhatian.
Hal itu terjadi karena belum ada aturan yang ada sesuai dengan pelaksanaan di pelabuhan contoh, seperti Tanjung Priok.
Ia mencontohkan digitalisasi pelabuhan yang belum mencapai level seperti di Tanjung Priok.
"Sudah jelas orang begini masih macam-macam, saya sudah bilang Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) ayo kita bawa orang ini sudah jelas merusak sistem, kita diganti atau dipenjarakan," ucap Luhut.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria yang Tawarkan Surat Izin Operasional Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok
Luhut pun mengajak semua pihak untuk terlibat dalam membangun Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia agar lebih efisien.
Ia juga meminta KPK mengawasi pengefisiensian di pelabuhan. Sebab, apabila hal itu berhasil, maka Indonesia akan menjadi lebih baik.
“Kalau kita kerja sama, bisa. Lewat sudah masa-masa lalu yang kita maling saja di mana-mana," ucap Luhut
"Ini saya kira sucsces story luar biasa buat republik ini, buat KPK, kalau bisa membuat pelabuhan yang efisien," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.