Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta

Kompas.com - 09/12/2021, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, ada sejumlah isu yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU IKN.

Doli mengatakan, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah soal insitusi atau lembaga yang akan memiliki otoritas untuk memperoses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Soal pembangunan infrastrukturnya di sana, dimulai kapan, sampai selesai kapan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan itu? Misalnya salah satunya diusulkan pemerintah dengan nama otoritas, tapi kan kita juga melihat untuk penamaan dan pembentukan satu daerah kan ada mekanismenya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Ketua Pansus Targetkan RUU IKN Disahkan pada Awal Tahun 2022

Doli melanjutkan, isu lain yang menjadi sorotan adalah terkait pemerintahan yang akan mengelola ibu kota negara baru setelah pembangunannya rampung.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, ada dua kemungkinan yang terbuka, yakni dilanjutkan oleh otoritas atau membentuk lagi pemerintahan di ibu kota yang baru.

Isu ketiga yang menjadi sorotan mengenai pembiayaan pembangunan ibu kota negara.

Ia menyebut, hampir semua fraksi menyatakan agar pembangunan ibu kota negara jangan sampai menjadi beban APBN.

"Pemerintah juga ada skema-skemanya, berapa persen pake APBN, berapa persen yang dari pihak non APBN dan APBN-nya juga ada cara misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian," kata Doli.

Isu keempat adalah terkait status Daerah Khusus Ibukota (DKI) di Jakarta apabila ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Baca juga: UEA Disebut Investasi Rp 142 Triliun di IKN, Ini Sektor yang Bakal Dibangun

Menurut Doli, ke depannya perlu ada perubahan undang-undang untuk mengatur status Jakarta. Selain itu, nasib aset-aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan menjadi sorotan.

"Makanya ada dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara. Kita juga sudah kasih, ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam," kata dia.

Seperti diketahui, DPR telah membentuk Pansus RUU IKN untuk membahas RUU tersebut.

RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com