JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menargetkan, RUU IKN dapat disahkan pada awal tahun 2022 mendatang.
Doli optimistis, pembahasan RUU IKN dapat rampung selama dua masa sidang DPR yakni masa sidang saat ini dan masa sidang berikutnya.
"Awal tahun (diselesaikan). Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk, nah sampai Februari-an ya di antara itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Jumlah Anggota Pansus RUU IKN Lebihi Batas, DPR Bahas Perubahan Tata Tertib
Doli meyakini, pembahasan RUU IKN tidak akan berjalan alot karena pemerintah dan DPR juga telah membangun kesepakatan agar RUU IKN dapat selesai sesegera mungkin.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, substansi yang perlu dibahas dari RUU IKN juga tidak terlalu banyak karena RUU tersebut hanya terdiri dari 34 pasal dan 8 bab.
"Jadi sebetulnya dari segi teknis pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita akan datangi kampus-kampus di seluruh Indonesia," ujar Doli.
Ketua Komisi II DPR itu juga menegaskan, Pansus RUU IKN bersikap terbuka terhadap masukan dari semua pihak, maka pansus juga akan mengundang pakar dalam rapat-rapat pansus.
Baca juga: Draf RUU IKN: Ibu Kota Negara Dipimpin Kepala Otorita Setingkat Menteri, Masa Jabatan 5 Tahun
"Pemindahan ibu kota negara ini harus menjadi hajatan dan konsensus kita semua. Makanya kami di pansus membuka seluas-luasnya kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan sarannya," kata Doli.
Seperti diketahui, DPR telah membentuk Pansus RUU IKN untuk membahas RUU tersebut.
RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.