Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

Kompas.com - 04/12/2021, 17:53 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

KOMPAS.com - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat mendatangkan banyak respons. Tak terkecuali, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang sedang memperjuangkan haknya untuk menerima sokongan kontribusi dari investor di wilayahnya.

Seperti diketahui, Tanah Bumbu dikenal dengan sektor pertambangannya. Sektor ini memungkinkan korporasi berkewajiban memberikan kontribusi bersama membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Sayangnya, kebijakan mengenai kewajiban itu seperti terlupakan. Peraturan daerah yang masih berlaku dan belum dicabut pemerintah pusat ataupun Peraturan Menteri yang berlaku belum ada yang mengaturnya secara detil.

Oleh karena itu, pasca putusan MK terkait penangguhan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bisa jadi momentum untuk meninjau ulang dan menambahkan kebijakan tersbeut.

Anggota Komite Perencana Pembangunan Daerah Bidang Industri Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Ali Wahab, mengaku menyambut baik putusan MK terkait penangguhan UU Cipta Kerja untuk diperbaiki. Menurutnya, pemerintah harus melaksanakan perintah mahkamah tersebut.

"Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendukung investasi berjalan di Bumi Bersujud. Tapi, tujuan kehadiran investor di daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda), tak hanya dinikmati pusat," tegasnya seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya, pemda akan mempermudah layanan bahkan membantu investor agar cepat menjalankan usahanya. Sementara itu, investasi yang sifatnya hanya mengeruk sumber daya alam dan minim menyerap tenaga kerja harus ditindak tegas. 

"Setidaknya, harus ada kontribusi lain kepada pemda dan rakyat. Jadi, tidak boleh pukul rata pada investasi," jelasnya.

Ia juga membahas kembali bahwa pada adsarnya, payung hukum yang menjelaskan detil soal itu ada. Bahkan sudah berupa peraturan daerah yang sudah terlanjur lahir sejak lama. Sayangna, kebijakan belum pernah diterapkan pemda sebelumnya.

"Pemda berkewajiban untuk memberlakukan peraturan ini. Pemda justru melanggar aturan jika tidak menegakkannya. Bahkan, kami akan berlaku surut penegakan aturannya. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban akan ditagih," tegasnya.

Adapun payung hukum yang dimaksud, yakni Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perizinan Jalan Khusus Tambang, kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2016.

"Demikian pula Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 terkait Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan pertambangan," paparnya.

Ia berharap, pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja juga memberikan angin segar bagi daerah, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengimplementasikan keinginannya bersinergi dengan pelaku usaha membangun daerah melalui kontribusi perusahaan.

Ramai direspons

Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat memang mengundang respons dari beragam pihak. Banyak yang bertanya-tanya mengapa sudah dinyatakan inkonstitusional tetapi masih dapat dijalankan. 

Mengenai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com