Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

Kompas.com - 04/12/2021, 17:53 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

KOMPAS.com - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat mendatangkan banyak respons. Tak terkecuali, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang sedang memperjuangkan haknya untuk menerima sokongan kontribusi dari investor di wilayahnya.

Seperti diketahui, Tanah Bumbu dikenal dengan sektor pertambangannya. Sektor ini memungkinkan korporasi berkewajiban memberikan kontribusi bersama membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Sayangnya, kebijakan mengenai kewajiban itu seperti terlupakan. Peraturan daerah yang masih berlaku dan belum dicabut pemerintah pusat ataupun Peraturan Menteri yang berlaku belum ada yang mengaturnya secara detil.

Oleh karena itu, pasca putusan MK terkait penangguhan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bisa jadi momentum untuk meninjau ulang dan menambahkan kebijakan tersbeut.

Anggota Komite Perencana Pembangunan Daerah Bidang Industri Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Ali Wahab, mengaku menyambut baik putusan MK terkait penangguhan UU Cipta Kerja untuk diperbaiki. Menurutnya, pemerintah harus melaksanakan perintah mahkamah tersebut.

"Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendukung investasi berjalan di Bumi Bersujud. Tapi, tujuan kehadiran investor di daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda), tak hanya dinikmati pusat," tegasnya seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya, pemda akan mempermudah layanan bahkan membantu investor agar cepat menjalankan usahanya. Sementara itu, investasi yang sifatnya hanya mengeruk sumber daya alam dan minim menyerap tenaga kerja harus ditindak tegas. 

"Setidaknya, harus ada kontribusi lain kepada pemda dan rakyat. Jadi, tidak boleh pukul rata pada investasi," jelasnya.

Ia juga membahas kembali bahwa pada adsarnya, payung hukum yang menjelaskan detil soal itu ada. Bahkan sudah berupa peraturan daerah yang sudah terlanjur lahir sejak lama. Sayangna, kebijakan belum pernah diterapkan pemda sebelumnya.

"Pemda berkewajiban untuk memberlakukan peraturan ini. Pemda justru melanggar aturan jika tidak menegakkannya. Bahkan, kami akan berlaku surut penegakan aturannya. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban akan ditagih," tegasnya.

Adapun payung hukum yang dimaksud, yakni Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perizinan Jalan Khusus Tambang, kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2016.

"Demikian pula Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 terkait Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan pertambangan," paparnya.

Ia berharap, pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja juga memberikan angin segar bagi daerah, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengimplementasikan keinginannya bersinergi dengan pelaku usaha membangun daerah melalui kontribusi perusahaan.

Ramai direspons

Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat memang mengundang respons dari beragam pihak. Banyak yang bertanya-tanya mengapa sudah dinyatakan inkonstitusional tetapi masih dapat dijalankan. 

Mengenai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara. 

Dalam sebuah diskusi Indonesia Leader Talk yang digelar pada JUmat (3/12/2021), ia menjelaskan maknya bersyarat tersebut sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009.

"Artinya apa? UU itu sudah inkonstitusional sampai dengan syaratnya dipenuhi. Itu sebabnya dalam amar putusan MK dinyatakan, kalau kemudian syarat itu tidak dipenuhi maka akan dijadikan UU inkonstitusional permanen," ucapnya.

Ia mengakui bahwa UU Cipta Kerja itu inkonstitusional temporer.

"Lantas ada yang kemudian mempertanyakan begini. Jika inkonstitusional mengapa diberlakukan?" ucapnya.

Menurutnya, amar putusan sudah sangat jelas. Sayangnya, banyak pihak, termausk pembuat kebijakan, yang berpegang menggunakan poin 4 dari amar putusan.

Adapun poin 4 amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu masih berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.

"Mereka lupa, masih ada poin 5, poin 6 dan poin 7. Poin 5 dan 6 mengatakan bahwa UU No 11/2020 itu tidak mengikat. Pembuat kebijakan diimbau tidak membaca hanya pada poin 4 saja," jelasnya.

Poin 7 amar putusan memerintahkan pemerintah untuk menunda kebijakan dan tindakan yang berdampak luas dan strategis. Karenanya, 2 tahun ke depan, pemerintah harus memperbaiki.

"Tak ada perintahnya menjalankan. Terlihat aneh jika sambil diperbaiki, UU tetap dijalankan. Tak ada ceritanya demikian," ditegasnya kembali.

Kedua, lanjutnya, dilarang melakukan pembentukan peraturan pelaksana lainnya, seperti peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (Perpres).

"Ada yang ngeyel bilang begini. Okelah pembetukan Perpres dan PP dilarang, tapi kan sudah ada 49 PP dan 5 Perpres yang sudah lahir. Harus dipahami apabila UU tidak berlaku maka luruhlah semua peraturan di bawahnya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kamis (25/11/2021), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com