Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

Kompas.com - 04/12/2021, 17:53 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

Dalam sebuah diskusi Indonesia Leader Talk yang digelar pada JUmat (3/12/2021), ia menjelaskan maknya bersyarat tersebut sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009.

"Artinya apa? UU itu sudah inkonstitusional sampai dengan syaratnya dipenuhi. Itu sebabnya dalam amar putusan MK dinyatakan, kalau kemudian syarat itu tidak dipenuhi maka akan dijadikan UU inkonstitusional permanen," ucapnya.

Ia mengakui bahwa UU Cipta Kerja itu inkonstitusional temporer.

"Lantas ada yang kemudian mempertanyakan begini. Jika inkonstitusional mengapa diberlakukan?" ucapnya.

Menurutnya, amar putusan sudah sangat jelas. Sayangnya, banyak pihak, termausk pembuat kebijakan, yang berpegang menggunakan poin 4 dari amar putusan.

Adapun poin 4 amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu masih berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.

"Mereka lupa, masih ada poin 5, poin 6 dan poin 7. Poin 5 dan 6 mengatakan bahwa UU No 11/2020 itu tidak mengikat. Pembuat kebijakan diimbau tidak membaca hanya pada poin 4 saja," jelasnya.

Poin 7 amar putusan memerintahkan pemerintah untuk menunda kebijakan dan tindakan yang berdampak luas dan strategis. Karenanya, 2 tahun ke depan, pemerintah harus memperbaiki.

"Tak ada perintahnya menjalankan. Terlihat aneh jika sambil diperbaiki, UU tetap dijalankan. Tak ada ceritanya demikian," ditegasnya kembali.

Kedua, lanjutnya, dilarang melakukan pembentukan peraturan pelaksana lainnya, seperti peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (Perpres).

"Ada yang ngeyel bilang begini. Okelah pembetukan Perpres dan PP dilarang, tapi kan sudah ada 49 PP dan 5 Perpres yang sudah lahir. Harus dipahami apabila UU tidak berlaku maka luruhlah semua peraturan di bawahnya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kamis (25/11/2021), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com