Dalam sebuah diskusi Indonesia Leader Talk yang digelar pada JUmat (3/12/2021), ia menjelaskan maknya bersyarat tersebut sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009.
"Artinya apa? UU itu sudah inkonstitusional sampai dengan syaratnya dipenuhi. Itu sebabnya dalam amar putusan MK dinyatakan, kalau kemudian syarat itu tidak dipenuhi maka akan dijadikan UU inkonstitusional permanen," ucapnya.
Ia mengakui bahwa UU Cipta Kerja itu inkonstitusional temporer.
"Lantas ada yang kemudian mempertanyakan begini. Jika inkonstitusional mengapa diberlakukan?" ucapnya.
Menurutnya, amar putusan sudah sangat jelas. Sayangnya, banyak pihak, termausk pembuat kebijakan, yang berpegang menggunakan poin 4 dari amar putusan.
Adapun poin 4 amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu masih berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.
"Mereka lupa, masih ada poin 5, poin 6 dan poin 7. Poin 5 dan 6 mengatakan bahwa UU No 11/2020 itu tidak mengikat. Pembuat kebijakan diimbau tidak membaca hanya pada poin 4 saja," jelasnya.
Poin 7 amar putusan memerintahkan pemerintah untuk menunda kebijakan dan tindakan yang berdampak luas dan strategis. Karenanya, 2 tahun ke depan, pemerintah harus memperbaiki.
"Tak ada perintahnya menjalankan. Terlihat aneh jika sambil diperbaiki, UU tetap dijalankan. Tak ada ceritanya demikian," ditegasnya kembali.
Kedua, lanjutnya, dilarang melakukan pembentukan peraturan pelaksana lainnya, seperti peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (Perpres).
"Ada yang ngeyel bilang begini. Okelah pembetukan Perpres dan PP dilarang, tapi kan sudah ada 49 PP dan 5 Perpres yang sudah lahir. Harus dipahami apabila UU tidak berlaku maka luruhlah semua peraturan di bawahnya," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Kamis (25/11/2021), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.