Adapun payung hukum yang dimaksud, yakni Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perizinan Jalan Khusus Tambang, kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2016.
"Demikian pula Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 terkait Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan pertambangan," paparnya.
Ia berharap, pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja juga memberikan angin segar bagi daerah, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengimplementasikan keinginannya bersinergi dengan pelaku usaha membangun daerah melalui kontribusi perusahaan.
Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat memang mengundang respons dari beragam pihak. Banyak yang bertanya-tanya mengapa sudah dinyatakan inkonstitusional tetapi masih dapat dijalankan.
Mengenai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara.
Dalam sebuah diskusi Indonesia Leader Talk yang digelar pada JUmat (3/12/2021), ia menjelaskan maknya bersyarat tersebut sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009.
"Artinya apa? UU itu sudah inkonstitusional sampai dengan syaratnya dipenuhi. Itu sebabnya dalam amar putusan MK dinyatakan, kalau kemudian syarat itu tidak dipenuhi maka akan dijadikan UU inkonstitusional permanen," ucapnya.
Ia mengakui bahwa UU Cipta Kerja itu inkonstitusional temporer.
"Lantas ada yang kemudian mempertanyakan begini. Jika inkonstitusional mengapa diberlakukan?" ucapnya.
Menurutnya, amar putusan sudah sangat jelas. Sayangnya, banyak pihak, termausk pembuat kebijakan, yang berpegang menggunakan poin 4 dari amar putusan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.