Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Konkret Jaksa Agung soal Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 28/11/2021, 07:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah konkret Kejaksaan Agung diperlukan dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang selama ini menjadi tunggakan pemerintah.

Komisi Nasional (Komnas) HAM telah melakukan penyelidikan atas 12 kasus pelanggaran HAM Berat dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan melakukan penyidikan umum kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa kini.

Burhanuddin berharap, keputusan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin, dikutip dari Antara, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Akan Lakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Melalui penyidikan umum, Burhanuddin optimistis, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan.

Menurut dia, upaya penuntasan kasus sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan karena adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik.

Burhanuddin menyebutkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, petunjuk penyidik agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Kemudian, Burhanuddin menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin.

Dalam upaya membuka penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat.

Tim tersebut saat ini tengah memverifikasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaksa Agung Segera Umumkan Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kasus tersebut yakni, peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; dan kasus Rumah Geudong pada era penerapan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh 1989-1998.

Selanjutnya, kasus kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti; Semanggi I; dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Simpang KKA 1999; pembunuhan dukun santet di Banyuwangi 1999; peristiwa Wasior 2001; peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003; peristiwa Wamena 2003; peristiwa Paniai 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com