JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah konkret Kejaksaan Agung diperlukan dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang selama ini menjadi tunggakan pemerintah.
Komisi Nasional (Komnas) HAM telah melakukan penyelidikan atas 12 kasus pelanggaran HAM Berat dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan melakukan penyidikan umum kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa kini.
Burhanuddin berharap, keputusan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin, dikutip dari Antara, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Akan Lakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Melalui penyidikan umum, Burhanuddin optimistis, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan.
Menurut dia, upaya penuntasan kasus sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan karena adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik.
Burhanuddin menyebutkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, petunjuk penyidik agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.
Kemudian, Burhanuddin menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa sebagai pelaku kejahatan HAM berat.
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin.
Dalam upaya membuka penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat.
Tim tersebut saat ini tengah memverifikasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Harap Jaksa Agung Segera Umumkan Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat
Kasus tersebut yakni, peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; dan kasus Rumah Geudong pada era penerapan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh 1989-1998.
Selanjutnya, kasus kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti; Semanggi I; dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Simpang KKA 1999; pembunuhan dukun santet di Banyuwangi 1999; peristiwa Wasior 2001; peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003; peristiwa Wamena 2003; peristiwa Paniai 2014.