Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Konkret Jaksa Agung soal Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 28/11/2021, 07:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah konkret Kejaksaan Agung diperlukan dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang selama ini menjadi tunggakan pemerintah.

Komisi Nasional (Komnas) HAM telah melakukan penyelidikan atas 12 kasus pelanggaran HAM Berat dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan melakukan penyidikan umum kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa kini.

Burhanuddin berharap, keputusan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin, dikutip dari Antara, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Akan Lakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Melalui penyidikan umum, Burhanuddin optimistis, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan.

Menurut dia, upaya penuntasan kasus sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan karena adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik.

Burhanuddin menyebutkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, petunjuk penyidik agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Kemudian, Burhanuddin menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin.

Dalam upaya membuka penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat.

Tim tersebut saat ini tengah memverifikasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaksa Agung Segera Umumkan Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kasus tersebut yakni, peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; dan kasus Rumah Geudong pada era penerapan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh 1989-1998.

Selanjutnya, kasus kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti; Semanggi I; dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Simpang KKA 1999; pembunuhan dukun santet di Banyuwangi 1999; peristiwa Wasior 2001; peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003; peristiwa Wamena 2003; peristiwa Paniai 2014.

Empat kasus di antaranya yang terjadi pada masa kini atau setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Wasior 2001, peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003, peristiwa Wamena 2003 dan peristiwa Paniai 2014.

Segera tentukan perkara

Terkait pernyataan tersebut, Komnas HAM meminta Burhanuddin segera menentukan perkara HAM berat masa kini mana yang akan dilakukan penyidikan.

"Seyogyanya JA (Jaksa Agung) mengumumkan peristiwa mana yang hendak disidik sekaligus membentuk tim penyidiknya," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, kepada Kompas.com, Jumat.

Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat menyatakan, keempat kasus HAM berat yang terjadi pada masa kini sama-sama memerlukan perhatian karena sudah berlangsung lama.

Untuk itu, pihaknya mempersilakan Burhanuddin untuk memilih kasus mana yang perlu disidik terlebih dulu.

"Silakan saja JA pilih sendiri. Mengacu pada UU, penyelidikan masing-masing peristiwa harus sendiri, tidak bisa dicampur aduk," katanya.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (9/5/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Libatkan akademisi hingga profesional

Sejalan dengan wacana penyidikan, Burhanuddin juga didesak segera mengumumkan tim penyidik perkara HAM berat.

Namun, sebelum resmi diumumkan, Burhanuddin juga diminta agar melibatkan pihak-pihak di luar aparat penegak hukum dalam tim penyidik.

Menurut Amiruddin, Burhanuddin bisa mengangkat dari kalangan akademisi yang berpengalaman dalam urusan HAM hingga tokoh mayarakat yang memiliki integritas dan kapasitas di bidang HAM.

"Tim Penyidik perlu diumumkan oleh JA karena UU membatasi masa waktu penyidikan," kata Amiruddin.

Baca juga: Kontras Harap Masyarakat Sipil Dilibatkan dalam Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap masyarakat sipil turut dilibatkan dalam tim penyidik.

"Selain (kalangan) profesional, penting juga dilibatkan masyarakat sipil yang memang sudah terbukti bekerja dan memiliki concern isu HAM," ujar Staf Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty, Jumat.

Menurutnya, keberadaan perwakilan masyarakat sipil diperlukan agar independensi penuntasan kasus HAM berat tetap terjaga.

Adapun Pretty menilai wacana dibukanya penyidikan perkara HAM berat ini sebagai langkah maju. Akan tetapi, hal ini perlu dikawal agar upaya penuntasan perkara HAM berat tak sekadar menjadi wacana.

"Jadi langkah maju ini masih sangat perlu dikawal ketat ke depannya," Pretty.

Di sisi lain, Pretty berpandangan, perlu disiapkan koordinasi erat antara penyidik dan penyelidik.

Sebab, ia mengkhawatirkan upaya hukum penuntasan kasus pelanggaran HAM berat kali ini terkait kepentingan politik.

"Kita sudah belajar dari tiga pengadilan pelanggaran HAM berat yang terdahulu bahwa ketika proses penyidikan cacat, kegagalannya berujung pada penuntutan yang gagal menghadirkan kesaksian dan dokumen-dokumen yang penting," kata Pretty.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Merujuk upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang pernah dilakukan, ia menyatakan, kegagalan upaya penuntutan menempatkan peristiwa yang terjadi gagal pula dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.

Sejalan dengan itu, kegagalan penuntutan ini membuyarkan pertanggungjawaban komando dan juga gagal mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi akibat kebijakan negara pada masa itu.

Diketahui, Indonesia pernah menggelar pengadilan HAM ad hoc atas kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com