Empat kasus di antaranya yang terjadi pada masa kini atau setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Wasior 2001, peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003, peristiwa Wamena 2003 dan peristiwa Paniai 2014.
Segera tentukan perkara
Terkait pernyataan tersebut, Komnas HAM meminta Burhanuddin segera menentukan perkara HAM berat masa kini mana yang akan dilakukan penyidikan.
"Seyogyanya JA (Jaksa Agung) mengumumkan peristiwa mana yang hendak disidik sekaligus membentuk tim penyidiknya," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, kepada Kompas.com, Jumat.
Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat menyatakan, keempat kasus HAM berat yang terjadi pada masa kini sama-sama memerlukan perhatian karena sudah berlangsung lama.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan Burhanuddin untuk memilih kasus mana yang perlu disidik terlebih dulu.
"Silakan saja JA pilih sendiri. Mengacu pada UU, penyelidikan masing-masing peristiwa harus sendiri, tidak bisa dicampur aduk," katanya.
Sejalan dengan wacana penyidikan, Burhanuddin juga didesak segera mengumumkan tim penyidik perkara HAM berat.
Namun, sebelum resmi diumumkan, Burhanuddin juga diminta agar melibatkan pihak-pihak di luar aparat penegak hukum dalam tim penyidik.
Menurut Amiruddin, Burhanuddin bisa mengangkat dari kalangan akademisi yang berpengalaman dalam urusan HAM hingga tokoh mayarakat yang memiliki integritas dan kapasitas di bidang HAM.
"Tim Penyidik perlu diumumkan oleh JA karena UU membatasi masa waktu penyidikan," kata Amiruddin.
Baca juga: Kontras Harap Masyarakat Sipil Dilibatkan dalam Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap masyarakat sipil turut dilibatkan dalam tim penyidik.
"Selain (kalangan) profesional, penting juga dilibatkan masyarakat sipil yang memang sudah terbukti bekerja dan memiliki concern isu HAM," ujar Staf Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty, Jumat.
Menurutnya, keberadaan perwakilan masyarakat sipil diperlukan agar independensi penuntasan kasus HAM berat tetap terjaga.
Adapun Pretty menilai wacana dibukanya penyidikan perkara HAM berat ini sebagai langkah maju. Akan tetapi, hal ini perlu dikawal agar upaya penuntasan perkara HAM berat tak sekadar menjadi wacana.