Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud Ristek 30/2021, Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 11/11/2021, 15:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa pemimpin perguruan tinggi harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Secara rinci, satgas itu dibentuk melalui seleksi yang dilakukan panitia seleksi, berdasarkan Bab IV Pasal 23 ayat 2.

Kemudian, pada Pasal 27 ayat 1 diatur bahwa keanggotaan Satgas berasal dari perguruan tinggi yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

Baca juga: Soal Permendikbud PPKS, Rektor ITB: Kami Tunggu Sejak Tahun Lalu

Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Kemudian, pada Pasal 28 disebutkam bahwa ketua Satgas harus berasal dari unsur pendidik, sekretaris Satgas berasal dari unsur mahasiswa atau tenaga pendidik dan anggota satgas paling sedikit 50 persen berasal dari unsur mahasiswa.

Adapun masa tugas Satgas selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 periode berikutnya.

Tugas dan wewenang satgas

Pada Pasal 34 ayat 1, terdapat 8 tugas Satgas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, yaitu

1. Membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi.

3. Menyampaikan hasil survei kepada pimpinan Perguruan Tinggi.

4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.

5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com