Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi XI Usul Pinjaman Online Diatur dalam Undang-Undang

Kompas.com - 15/10/2021, 14:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan mengusulkan adanya undang-undang terkait pinjaman online (pinjol) yang selama ini baru diatur melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita mendorong OJK untuk segera menginisiasi suatu undang-undang pinjaman online, kita lagi menunggu inisiatif pemerintah, karena hari ini regulasinya baru POJK (peraturan OJK) saja, belum kuat," kata Fathan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Fathan menuturkan, UU terkait pinjol perlu dibuat untuk mengatur beberapa hal, antara lain soal perlindungan terhadap konsumen, syarat pendirian, serta ketentuan soal dana pinjaman online mesti digunakan untuk hal yang produktif.

Sebab, menurut dia, selama ini dana yang diperoleh dari pinjol banyak digunakan untuk memenuhi tuntutan gaya hidup sehingga para peminjam terjebak pada utang yang menggunung.

"Jadi banyak aspek yang nanti kita sepakati bersama sehingga target kita atau idealisme kita untuk membantu orang yang miskin atau membantu orang yang kesusahan tetap tercapai, menggerakan ekonomi bisa berjalan, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan," ujar Fathan.

Politisi PKB itu menuturkan, Komisi XI DPR selama ini juga telah memperingatkan OJK agar kerja-kerja perusahaan pinjol tidak merugikan masyarakat.

Ia menyebutkan, OJK telah diperingati agar penagihan pinjol tidak menggunakan cara kekerasan serta menyebarkan aib maupun privasi seseorang.

"Ini kita mendorong OJK terus menerus serius sistematis untuk mengawasi ini karena kita tahu kan di lapangan pasti ada penyimpangan-penyimpangan. Jika ada kemacetan mereka bergerak dengan kasar, tidak manusiawi, sehingga terjadi laporan-laporan yang meresahkan masyarakat," kata Fathan.

Baca juga: Pakar Hukum: Pinjol Ilegal Dapat Dikategorikan sebagai Penipuan

Di samping itu, Fathan mengapersiasi tindakan Polri yang menggerebek sejumlah perusahaan pinjol ilegal.

"Saya berharap dengan shock terapy dari Polri ini bisa membuat efek jera bagi apra pelaku pinjaman online," ujar dia.

Adapun kepolisian telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama sebulan terakhir.

"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan ke peminjam.

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com