KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina ditegakkan.
“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku saat menggelar keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina dan Permintaan Maafnya
Ia menekankan, jika terdapat pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menjalankan karantina, maka akan dikenakan sanksi.
“Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” kata Wiku, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Satgas Penanganan Covid-19, lanjut dia, menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan akan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia diminta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Prinsipnya, kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," tutur Wiku.
Baca juga: UPDATE 14 Oktober: Tambah 13 Kasus Covid-19 dan 7 Pasien Sembuh di Tangsel
Adapun mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kementerian, dan lembaga terkait.
Penegakan upaya kekarantinaan kesehatan juga akan diawasi relawan Covid-19 yang dipimpin oleh Panglima Komando Utama (Pangkotama) Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Wiku dalam keterangan pers yang juga disiarkan melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden menegaskan, pembuat kebijakan dan petugas di lapangan harus terus melakukan monitoring dan evaluasi.
“Diharapkan, masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," tegasnya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Turis Asing Hanya Boleh Masuk dari Bali dan Kepri
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/10/2021), Wiku juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), terlebih saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober mendatang.
Prokes ketat yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
“Mengingat Indonesia yang saat ini sedang dalam kondisi kasus (Covid-19) cukup terkendali, sudah sepatutnya kita mempertahankannya dengan tidak terlena dan tetap berhati-hati,” katanya.
Ia pun berpesan, agar pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan memberikan sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.