Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Imbau Pemda Persiapkan Kebijakan dan Pengawasan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:18 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) harus mempersiapkan kebijakan dan pengawasan.

Persiapan tersebut, kata dia, guna mengantisipasi libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Seperti diketahui, periode Natal 2020 dan tahun baru 2021 telah menyebabkan lonjakan pertama atau first wave pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Untuk itu, menuju periode Nataru mendatang, pemda harus mulai mempersiapkan kebijakan didasarkan pada situasi masing-masing daerah," imbuh Wiku.

Adapun kebijakan itu, lanjut dia, seperti memberlakukan kebijakan relaksasi hingga 50 persen kapasitas. Akan tetapi, pemda juga harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur.

Baca juga: Nasib Kebijakan Relaksasi Ekspor Konsentrat Akan Diputuskan Presiden

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam keterangan pers “Perkembangan Penanganan Covid-19” yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (14/10/2021).

Terkait pengawasan, ia mengimbau pemda melakukan inspeksi hingga tingkat terkecil melalui Satgas atau posko desa dan kelurahan maupun Satgas fasilitas umum (fasum).

Pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan skenario pembatasan begitu terlihat tren kenaikan yang signifikan,” ucap Wiku.

Tak hanya itu, ia turut meminta pemda dan masyarakat mempelajari kembali setiap aturan, serta efek yang ditimbulkan dari setiap kebijakan gas dan rem yang pernah diterapkan pemerintah selama ini.

Baca juga: Pemerintah Terus Siapkan Upaya dan Kebijakan untuk Transisi Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Kebijakan gas dan rem yang dimaksud mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diikuti PPKM Level satu (1) - empat (4).

Adapun kebijakan yang dijalankan pemerintah tersebut diklaim telah berhasil mengatasi lonjakan pandemi kedua pada Juli 2021.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, pemerintah sendiri telah menerbitkan sejumlah kebijakan bersifat gas dan rem sejak Maret 2020 lalu.

Kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan situasi daerah serta memperhatikan aspek kesehatan dan ekonomi. Bahkan, pemerintah terus memperbaharui kebijakan ini agar semakin komprehensif dan tepat sasaran.

Baca juga: Dalam Pemulihan Sektor Pariwisata, Pemerintah Tetap Prioritaskan Aspek Kesehatan dan Keselamatan

"Kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian. Aplikasi indikator-indikator kesehatan tingkat nasional maupun tingkat kabupaten dan kota menjadi landasan keputusan gas dan rem pembukaan aktivitas sosial hingga ekonomi," jelas Wiku.

Lima Kebijakan dan efek yang diberikan

Setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat memberikan sejumlah efek terhadap perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berikut lima kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 beserta efek yang diberikan.

Baca juga: DIY Masih PPKM Level 3, Kebijakan Pemerintah Pusat Dipertanyakan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com