Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite

Kompas.com - 13/10/2021, 16:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari menilai, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus datang dari desakan atau dorongan kuat rakyat atas kebutuhan yang ada.

Pria yang kerap disapa Tobas ini menuturkan, amendemen bukan untuk kepentingan elite. 

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem ingin tahu, jika ada gagasan itu, lantas apa sebenarnya yang dimaui masyarakat. Karena kita tidak ingin, itu gagasan tentang amendemen UUD 1945 itu hanya sekadar jadi gagasan elite, hanya sekadar jadi kepentingan elite," kata Taufik dalam diskusi publik Fraksi Partai Nasdem yang dipantau secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: LaNyalla Harap Amendemen Konstitusi Beri Penguatan Peran Kelembagaan DPD

Anggota Komisi III DPR itu kemudian menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum fundamental, sehingga tidak boleh hanya menjadi pembicaraan di kalangan elite terlebih jika ada wacana amendemen.

Di samping itu, lanjut dia, Konstitusi juga merupakan hukum dasar. Maka, perubahan atau revisinya terhadap hukum dasar itu tentu berbeda ketika melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) biasa.

"UUD, maka harus ada satu dorongan kuat dari rakyat, yang benar-benar memang menginginkan atau merasa ada kebutuhan kita lakukan amendemen. Jika ternyata rakyat merasa ada kebutuhan, maka kita bisa lakukan amendemen," jelasnya.

Tobas menjelaskan Indonesia telah melakukan amendemen sebanyak empat kali sejak masa reformasi. Amendemen pertama itu dilakukan pada 1999, atau satu tahun setelah reformasi 1998.

Menurut dia, amendemen satu hingga empat tersebut merupakan satu rangkaian yang didasari oleh kebutuhan masyarakat saat itu.

"Kebutuhan yang kuat itu seperti, adanya pergantian rezim yang dari hasil evaluasi kita bersama, melihat bahwa jika kita ingin membuka lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tutur dia.

"Maka, kita harus memulainya dengan melakukan perubahan UUD. Karena itu, muncul gagasan amendemen 1 sampai 4. Jadi, dorongannya sangat clear, dorongannya karena ada reformasi, karena kita lihat, tatanan kehidupan berbangsa yang lalu harus diperbaiki," ungkapnya.

Adapun amendemen 1 sampai 4 dilakukan pada medio 1999-2002. Amendemen tersebut, kata Tobas, memasukkan sejumlah landasan untuk menjalankan pemerintahan, demokrasi dan sebagainya.

Guna menyelaraskan jalannya pemerintahan yang baik, maka dimasukkan pula penghormatan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.

"Itu terjadi ketika kita melakukan amendemen 1,2,3, dan 4. Kalau kita ingin lakukan lagi amendemen ke-5, maka dalam bayangan kami, nuansanya pun harus sama yaitu berdasar keinginan kuat dari rakyat," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Konstitusi merupakan milik rakyat. Oleh karena itu, Tobas mewakili Fraksi Nasdem MPR menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 harus atas persetujuan rakyat.

Menurut dia, gagasan amendemen tersebut juga harus memiliki aspek partisipatif di mana keterlibatan rakyat diutamakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com