Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Jadi Pintu Masuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 15/09/2021, 17:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan substansi dari usulan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Zainal khawatir hanya jalan awal untuk melakukan pembahasan lainnya, termasuk perubahan masa jabatan presiden.

“Jangan-jangan perubahan menghidupkan GBHN ini hanya pintu masuk sebenarnya untuk masuk ke pembahasan pembahasan lain. Misalnya apa? Ya masa jabatan. Sangat mungkin masa jabatan,” kata Zainal dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Wacana Amendemen UUD Diduga Berkaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan akan seperti apa model dan bantuk dari usulan PPHN nantinya.

Ia juga mempertanyakan, apakah usulan PPHN ini akan mirip dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah diterapkan di masa orde baru atau berbeda.

Lalu, ia juga mempertanyakan sistem atau pola pertanggungjawaban presiden apabila PPHN ditetapkan.

“Kalau gitu apakah MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti dulu? Kalau MPR bikin GBHN atau PPHN yang dipakai oleh semua lembaga negara, apakah kmbali menggeser ke MPR yang kayak dulu?,” tanyanya.

Lebih lanjut, Zainal juga mempertanyakan, apakah nantinya presiden dapat dimakzulkan apabila tidak menjalankan PPHN yang ditetapkan MPR RI.

Sebab, apabila presiden bisa dimakzulkan, ada kemungkinan amendemen tidak hanya mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur soal MPR.

Namun ada potensi perubahan akan merambat ke Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.

“Kalau bisa dijatuhkan berarti mustahil hanya mengubah Pasal 3 Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan MPR semata, Pasal 2 Pasal 3. Mustahil,” ucapnya.

“Pasti mengubah pasal 7A soal impeachment, kalau presiden misalnya bisa dijatuhkan atau dimakzulkan karena tidak menjalankan GBHN,” lanjutnya.

Diketahui, isu perpanjangan masa jabatan persiden menjadi tiga periode kembali mencuat ke publik seiring adanya wacana MPR RI terkait amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan PPHN.

Usulan amendemen tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Bakal Minim Partisipasi Publik

Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak pernah membahas rencana memperpanjang masa jabatan presiden.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, selama ini MPR hanya merekomendasikan amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar, Senin (13/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com