Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite

Kompas.com - 13/10/2021, 16:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari menilai, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus datang dari desakan atau dorongan kuat rakyat atas kebutuhan yang ada.

Pria yang kerap disapa Tobas ini menuturkan, amendemen bukan untuk kepentingan elite. 

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem ingin tahu, jika ada gagasan itu, lantas apa sebenarnya yang dimaui masyarakat. Karena kita tidak ingin, itu gagasan tentang amendemen UUD 1945 itu hanya sekadar jadi gagasan elite, hanya sekadar jadi kepentingan elite," kata Taufik dalam diskusi publik Fraksi Partai Nasdem yang dipantau secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: LaNyalla Harap Amendemen Konstitusi Beri Penguatan Peran Kelembagaan DPD

Anggota Komisi III DPR itu kemudian menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum fundamental, sehingga tidak boleh hanya menjadi pembicaraan di kalangan elite terlebih jika ada wacana amendemen.

Di samping itu, lanjut dia, Konstitusi juga merupakan hukum dasar. Maka, perubahan atau revisinya terhadap hukum dasar itu tentu berbeda ketika melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) biasa.

"UUD, maka harus ada satu dorongan kuat dari rakyat, yang benar-benar memang menginginkan atau merasa ada kebutuhan kita lakukan amendemen. Jika ternyata rakyat merasa ada kebutuhan, maka kita bisa lakukan amendemen," jelasnya.

Tobas menjelaskan Indonesia telah melakukan amendemen sebanyak empat kali sejak masa reformasi. Amendemen pertama itu dilakukan pada 1999, atau satu tahun setelah reformasi 1998.

Menurut dia, amendemen satu hingga empat tersebut merupakan satu rangkaian yang didasari oleh kebutuhan masyarakat saat itu.

"Kebutuhan yang kuat itu seperti, adanya pergantian rezim yang dari hasil evaluasi kita bersama, melihat bahwa jika kita ingin membuka lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tutur dia.

"Maka, kita harus memulainya dengan melakukan perubahan UUD. Karena itu, muncul gagasan amendemen 1 sampai 4. Jadi, dorongannya sangat clear, dorongannya karena ada reformasi, karena kita lihat, tatanan kehidupan berbangsa yang lalu harus diperbaiki," ungkapnya.

Adapun amendemen 1 sampai 4 dilakukan pada medio 1999-2002. Amendemen tersebut, kata Tobas, memasukkan sejumlah landasan untuk menjalankan pemerintahan, demokrasi dan sebagainya.

Guna menyelaraskan jalannya pemerintahan yang baik, maka dimasukkan pula penghormatan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.

"Itu terjadi ketika kita melakukan amendemen 1,2,3, dan 4. Kalau kita ingin lakukan lagi amendemen ke-5, maka dalam bayangan kami, nuansanya pun harus sama yaitu berdasar keinginan kuat dari rakyat," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Konstitusi merupakan milik rakyat. Oleh karena itu, Tobas mewakili Fraksi Nasdem MPR menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 harus atas persetujuan rakyat.

Menurut dia, gagasan amendemen tersebut juga harus memiliki aspek partisipatif di mana keterlibatan rakyat diutamakan.

"Rakyat harus terlibat di situ, di setiap kesempatan, di setiap kampus, di setiap diskusi, harus ada dulu tentang bagaimana rakyat mengharap adanya amendemen. Dia harus partisipatif, karena itu yang ideal," ucap Tobas.

Baca juga: Survei Indikator Politik, Mayoritas Masyarakat Nilai Belum Saatnya Amendemen UUD 1945

Adapun, wacana amendemen UUD 1945 kembali menguat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021). Bambang menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengeklaim, amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Wacana amendemen ini dikhawatirkan publik melebar ke wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com