"Rakyat harus terlibat di situ, di setiap kesempatan, di setiap kampus, di setiap diskusi, harus ada dulu tentang bagaimana rakyat mengharap adanya amendemen. Dia harus partisipatif, karena itu yang ideal," ucap Tobas.
Baca juga: Survei Indikator Politik, Mayoritas Masyarakat Nilai Belum Saatnya Amendemen UUD 1945
Adapun, wacana amendemen UUD 1945 kembali menguat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021). Bambang menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengeklaim, amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Wacana amendemen ini dikhawatirkan publik melebar ke wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.