JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus yang menjarat anggota DPRD Muara Enim, Ahmad Reo Kosuma pada Jumat (8/10/2021).
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kosuma) dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Adapun empat saksi yang diperiksa itu yakni Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Mira Febrianty dan Kasi Perencanaan Teknis Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (Kasubag Perencanaan) Agus Rahman.
Kemudian, Staf Dinas PUPR Muara Enim Ediansyah alias Edi Ben dan Honorer Dinas PUPR Muara Enim Andri Ramadhan alias Aank.
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," ucap Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Tindak Lanjuti Kesaksian soal 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin
Selain Ahmad Reo Kosuma, dalam kasus ini KPK menetapkan dan menahan 10 anggota DPRD Muara Enim pada Kamis (30/9/2021).
Sembilan tersangka lainnya yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.