Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Puspoll: 68,1 Persen Responden Anggap Buat E-KTP di Dukcapil Mudah

Kompas.com - 07/10/2021, 14:01 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 68,1 persen responden yang disurvei Puspoll Indonesia, menilai, pembuatan atau pembaharuan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terbilang mudah.

Hal itu diketahui berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.600 responden di seluruh Indonesia pada 16-23 Agustus 2021.

"Ada 11,8 persen yang mengatakan sangat mudah, kemudian 68,1 persen mengatakan mudah," kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja dalam acara Pemaparan Hasil Survei Pelayanan Kependudukan di Daerah, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, 12,8 persen responden menyatakan pembuatan dan pembaharuan e-KTP susah dan 1,6 persen mengatakan sangat susah.

Sedangkan 5,7 persen masyarakat atau responden tidak bisa atau tidak menjawab pertanyaan dari surveyor.

"Jadi kalau kita lihat dari keseluruhan adalah ini kita simpulkan sebenarnya masyarakat dalam penilaiannya menilai bahwa saat ini cukup mudah ya," ujarnya.

"Atau mudah sangat mudah sampai 80 persen yang mengatakan sangat mudah dan mudah," ucap dia.

Baca juga: Anak Asal Tuban Sulit Mendapat Akta Kelahiran Akibat Nama Terlalu Panjang, Begini Penjelasan Kemendagri

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur. Metode penarikan sampel multistage random sampling dengan memperhatikan urban/rural dan proporsional antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi.

Tingkat kesalahan pada survei atau margin of error sebesar 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Puspoll adalah lembaga survei yang didirikan oleh pengamat politik Muslimin Tanja yang pernah menjadi Direktur Riset Lembaga Survei Charta Politika selama kurang lebih 10 tahun.

Puspoll adalah lembaga survei yang menyediakan jasa survei bagi semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah tingkat I (gubernur), pemerintah daerah tingkat II (bupati/walikota).

Kemudian Partai Politik, calon-calon eksekutif (Pilpres, Pilgub dan Pilbup) dan legislatif (DPRD dan DPR RI) hingga perusahaan-perusahaan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com