Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Berlakunya Perpres 83/2021 Bagian dari Meningatkan Kesadaran Wajib Pajak

Kompas.com - 30/09/2021, 14:39 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik salah satunya sebagai bentuk untuk mengingatkan kesadaran wajib pajak.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

"Nah ini juga bagian dari bagaimana kita meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencatumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengatakan, ini adalah tahapan yang didesain agar semua masyarakat peduli dengan NIK atau single identity number.

Baca juga: Kemendagri Sebut Berlakunya Perpres 83/2021 Bisa Atasi Masalah NIK Ganda

Single identity number adalah satu nomor tunggal yang bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup.

"Ini memang akan membangun tradisi baru. Sebenarnya ketentuan ini sudah ada di Perpres Nomor 62/2019. Ketentuan untuk menggunakan NIK sudah ada di Perpres Nomor 62/2019 dibagian lampiran," ujarnya.

"Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu," lanjut dia.

Kedepannya, kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor yang perlu diingat dan digunakan. Sehingga tidak perlu ada nomor-nomor lainnya.

"Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," kata Zudan.

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nah sekarang diawali dari Perpres ini," ucap dia.

Baca juga: Akses Layanan Publik Wajib NIK/NPWP, Kemendagri: Akses Data Pakai Dua Faktor Otentikasi

Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021. Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com