JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan, 57 pegawai KPK siap berdiskusi dengan Polri terkait penawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo, rencana tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Tentu karena kita ditawarkan dan tawaran ini atas persetujuan Presiden tentu kita terbuka untuk mendiskusikan dan membicarakannya dengan Polri,” ujar Hotman, melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Menurut Hotman, tawaran Kapolri untuk menjadikan mantan pegawai KPK sebagai ASN di Polri merupakan solusi atas permasalahan TWK di Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: Soal Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Semua Butuh Waktu
Oleh sebab itu, ujar dia, pegawai KPK masih menunggu mekanisme dan prosedur perekrutan tersebut sebelum mengambil sikap.
“Jika sudah gamblang kita mengetahui mekanisme dan prosedurnya maka kita bisa mengambil sikap, kita akan datang memenuhi undangan Polri,” ucap Hotman.
Sementara itu, mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri hingga saat ini masih dibahas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pembahasan mekanisme perekrutan membutuhkan waktu.
"Semua kan pakai waktu, dalam proses. Tunggu saja," kata Argo saat dihubungi, Senin.
Polri kini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merumuskan mekanisme perekrutan.
Baca juga: Disebut Sebarkan Informasi Tidak Benar soal Foto Bendera HTI, Ini Penjelasan Eks Pegawai KPK
Adapun 56 pegawai KPK dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian.
Kemudian, jumlahnya bertambah satu orang setelah mengikuti TWK secara susulan. Lakso Anindito, mantan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, mengikuti tes susulan karena menempuh pendidikan di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.