Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 01/10/2021, 17:11 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pemerintah perlu menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK merupakan mekanisme alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberhentikan per 30 September 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes. Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: KPK Kini Kehilangan Kasatgas Penyidikan, Kasatgas Penyelidikan, hingga Pegawai di Jabatan Strategis Lain

"Mereka (Ombudsman) memberikan penilaian terhadap proses administrasi yang akibat laporan tersebut harus ada koreksi yang dilakukan,” ujar Taufik, dalam diskusi virtual, Jumat (1/10/2021).

“Artinya ini belum selesai, harus dilakukan koreksi, menindaklanjuti laporan dari Ombudsman. Karena sesuai harapan kita semua, kita ingin ada good governance yang dikelola dengan adminsitrasi yang baik,” ucap dia.

Kemudian, Taufik juga menyoroti hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyebutkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

“Kemudian juga laporan dari Komnas HAM itu pun juga harus ditindaklanjuti, jadi dua ini masih menggantung dan harus ada penyelesaiannya,” ucap Taufik.

Baca juga: Polri: Rekam Jejak 57 Eks Pegawai KPK dalam Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Diragukan

Di sisi lain, kata Taufik, 57 pegawai KPK mempunyai hak untuk menggugat keputusan pemberhentian.

“Karena tanggal 30 kemarin sudah keluar, maka sudah ada objek TUN (tata usaha negara) yang muncul, karena itu sudah muncul keadaan baru secara hukum,” ucap Taufik.

Ia mengatakan, 57 pegawai KPK kini telah memiliki hak untuk mengadukan keputusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menguji, apakah keputusan pemberhentian itu melanggar asas-asas pemerintahan yang baik atau tidak.

“Untuk menguji bisa menggunakan alasan dari Ombudsman bisa digunakan alasan dari Komnas HAM dan bisa diajukan data-data ataupun bukti-bukti lainnya untuk menguatkan Itu,” ucap Taufik.

“Saran saya, selain harapan keputusan politik yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini presiden, maka langkah hukum ini pun bisa ditempuh oleh teman-teman,” ucap dia.

Baca juga: Akhir Perjuangan 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com