JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai pengamanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail menjelaskan soal penemuan bendera yang disebut sebagai simbol organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Iwan, bendera itu ia temukan ketika patroli di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK pada Februari 2019.
Ia sempat menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan Ketua Wadah Pegawai.
Dalam surat tertanggal 29 September 2021 itu, Ismail menuturkan kronologi penemuan bendera yang ia duga sebagai simbol HTI hingga pemecatan pada Desember 2019.
"Saya keliling untuk kontrol ruangan di malam hari. Lalu saya melihat bendera hitam putih di beberapa meja kerja pegawai KPK di lantai 10 Gedung Merah Putih," ujar Ismail kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).
"Saya ambil foto, namun saya tidak terlalu menghiraukan, mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan, mungkin besok lusa juga hilang atau dicabut lagi," ucap dia.
Baca juga: Hoaks, Bendera HTI di Dalam Gedung Merah Putih KPK
Kemudian, Ismail menuturkan, terjadi demonstrasi di KPK dengan isu "Taliban" pada Jumat, 20 September 2019.
Saat memeriksa keamanan di lantai 10 setelah peristiwa unjuk rasa, ia mengaku masih menemukan bendera berwarna hitam putih terpasang di meja kerja yang sama.
"Lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban," ujar dia.
Ismail berniat melaporkan perihal penemuan bendera itu ke pimpinan dua hari setelahnya atau Senin.
Dalam selang waktu tersebut, ia sempat berkonsultasi dengan teman-temannya di grup aplikasi WhatsApp Banser Kabupaten Bandung mengenai penemuan bendera.
Ia menduga bendera itu yang menjadi pemicu demonstrasi dengan isu "KPK Taliban".
"Namun, tanpa saya sadari (foto) bendera itu viral di media sosial, selang dua hari ketika saya libur dan hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK," ungkap Ismail.
Baca juga: Survei SMRC, Mayoritas Responden Setuju Pembubaran HTI dan FPI
Ia pun menghadap pengawas internal untuk melapor dan menjelaskan peristiwa pada Jumat malam. Namun, Ismail mengaku diperiksa seharian hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di media sosial. Maka, saya utarakan semua keterangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan," ucap dia.