Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra Sebut Polemik TWK KPK Bentuk Kekacauan Kepemimpinan

Kompas.com - 01/10/2021, 17:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sebuah kekacauan dalam hal kepemimpinan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengatakan, hal tersebut bentuk dari kekacauan dalam kepemimpinan di KPK serta kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Saya melihat ini adalah kekacauan kepemimpinan," kata Azyumardi di acara diskusi virtual bertajuk "Rakyat Mengadu: Penyingkiran 58 Pegawai KPK Harus Dibatalkan", Jumat (1/10/2021).

Apalagi, Jokowi sebelumnya pernah menyatakan secara tegas bahwa TWK yang menjadi bagian dari proses alih status kepegawaian di KPK tak boleh merugikan para pegawainya.

Menurut Azyumardi kekacauan kepemimpinan itu semakin terlihat dalam bentuk inkonsistensi serta pengingkaran pernyataan Presiden.

Baca juga: Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

"Jadi ada kekacauan, ada inkonsistensi, ada pengingkaran janji atau pengingkaran pernyataan itu, misalnya supaya TWK jangan dijadikan sebagai satu-satunya ukuran untuk memberhentikan, menolak pegawai KPK, itu ternyata tidak ditepati, jadi pengingkaran janji," ujarnya.

Ia pun berpendapat seharusnya kepemimpinan bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Salah satunya dalam hal kesesuaian antara pernyatan dan tindakan seorang pemimpin.

"Kalau misalnya tidak memberikan contoh seperti itu apalagi yang mau kita ikuti, siapa lagi yg mau kita ikuti. Ya paling kita setia pada prinsip kita masing-masing saja," tuturnya.

Selain itu, Azyumardi mengatakan, polemik TWK KPK ini juga menjadi salah satu peninggalan negatif atau negative legacy dari kepemimpinan nasional saat ini.

Sebab, seharusnya negara bisa melindungi pegawai KPK yang dizholimi akibat dinyatakan tak lolos TWK.

Baca juga: Soal Pegawai KPK yang Dipecat, Polri: Semua Masih Punya Harapan dan Masa Depan

"Sebetulnya kalau ini tidak terselesaikan maka dia adalah menjadi salah satu dari negative legacy, jadi warisan negatif dari kepemipinan yang ada sekarang ini kepemimpinan nasional," kata dia..

Adapun, 57 pegawai KPK telah diberhentikan per 30 September 2021 setelah dinyatakan yang tak lolos TWK sebagai alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sikap presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke publik pada 17 Mei 2021, 10 hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Saat itu, Jokowi tegas menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com