Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut M Syahrial Bilang Ada Internal KPK yang Bantu agar Kasusnya Tak Naik ke Penyidikan

Kompas.com - 04/10/2021, 14:28 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada menceritakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengatakan bahwa perkara jual beli jabatan akan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikkan.

Namun, Syahrial menceritakan bahwa sudah ada pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengurus perkara tersebut agar statusnya tidak jadi dinaikkan, yaitu Stepanus Robbin Pattuju.

Adapun Robbin merupakan mantan penyidik KPK yang menjadi terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. 

“Pak Wali Kota menyampaikan pada saya bahwa kasus kita akan dinaikkan ke tingkat penyidikkan, tetapi tidak ada masalah karena ada orang yang bantu kita,” kata Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir

Yusmada juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Ia hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Yusmada mengatakan bahwa ia menjabat sebagai Sekda Kota Tanjungbalai sejak tahun 2019.

Sepekan setelah dilantik, ia dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat itu terkait pemanggilan KPK belum jelas maksudnya, masih tentang proses seleksi juga Pak,” ujar Yusmada.

Proses seleksi yang dimaksud Yusmada adalah proses seleksi yang dilakukan Pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk mengisi jabatan Sekda pada medio 2019.

Kala itu, Yusmada yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjungbalai sejak tahun 2016 turut ikut dalam seleksi tersebut.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ajudan Lili Pintauli Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai

Dalam proses seleksi itu, Yusmada mengaku didatangi oleh orang kepercayaan Syahrial bernama Sajali Lubis.

Sajali menyampaikan bahwa Yusmada yang akan lolos sebagai Sekda meski proses seleksinya masih berjalan.

“Sajali Lubis mendatangi saya dan mengatakan, ’Bapak yang terpilih jadi Sekda, tapi nanti siapkan uang terima kasih untuk Wali Kota’,” ucap Yusmada.

Awalnya, Yusmada diminta untuk memberikan uang terima kasih sebesar Rp 200 juta. Namun, ia akhirnya hanya memberikan Rp 100 juta.

“Saya hanya beri Rp 100 juta, karena mampunya segitu,” kata dia.

Dalam perkara ini, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1,695 miliar pada Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Karena perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Tahan Sekda Kota Tanjungbalai Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan

Sementara itu, Robin dan Husain masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga kini.

Keduanya didakwa menerima total Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS terkait pengurusan perkara di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com