JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat agar membuang sampah obat dengan benar.
Obat yang dibuang dengan cara salah berpotensi disalahgunakan dan dapat merusak lingkungan, bahkan obat-obatan tertentu dapat membahayakan kesehatan.
Mengutip situs resmi Instagram BPOM @bpom_ri, berikut tata cara membuang obat yang sudah tidak terpakai atau kedaluwarsa yang benar.
Baca juga: BRIN Duga Gaya Hidup dan Pembuangan Obat Sembarangan Jadi Sumber Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
Obat padat
- Keluarkan obat dari kemasan
- Kemudian hancurkan obat. Untuk kapsul, keluarkan kapsul dari cangkangnta, lalu larutkan dengan air. Rusak atau gunting cangkang kapusl, lalu buang bersama sampah rumah tangga lainnya.
- Untuk tablet/kaplet, hancurkan terlebih dahulu, lalu campurkan dengan ampas kopi, tanah, atau bahan-bahan yang kotor agar tidak menarik perhatian anak, hewan peliharaan, atau orang yang sengaja mencari obat di tempat sampah.
- Letakkan campruan dalam wadah yang bisa ditutup agar tidak bocor atau tumpah.
- Kemudian buang ke tempat sampah
Obat semi padat
- Obat semi padat seperti salep, krim dan gel dibuang dengan cara mengeluarkan isi obatnya terlebih dahulu dari kemasan dan timbun dengan tanah
- Rusak/gunting kemasan obat
- Lalu buang ke tempat sampah
Baca juga: Penjelasan Peneliti tentang Asal Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
Obat cair
Cara pertama
- Periksa terlebih dahulu adanya endapan di botol. Jika terdapat endapan atau obat sudah mengendatl, maka tambahkan air dan kocok untuk melarutkan endapan
- Keluarkan cairan obat, lalu encerkan dengan air. Setelah itu buang ke dalam saluran air yang mengalir
Cara kedua
- Tuang cairan ke dalam plastik
- Tambahkan barang padat yang tidak enak, seperti ampas kopi, tanah atau bahan kotor lainnya
- Tutup plastik dengan rapat
- Buang plastik ke tempat sampah