Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harap Perpres Nomor 67 dan 72 2021 Mampu Atasi Persoalan TBC-Stunting

Kompas.com - 28/09/2021, 12:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 dan 72 Tahun 2021 dapat mengatasi permasalahan penyakit tuberkulosis (TBC) dan stunting di tengah pandemi Covid-19.

"Munculnya Perpres ini menunjukkan komitmen untuk kita tentunya bagaimana memberikan layanan TBC (termasuk stunting) di masa pandemi Covid-19," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Adapun Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. Sedangkan, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, terbitnya kedua beleid ini semakin menguatkan payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap penyakit TBC dan stunting di Tanah Air.

Baca juga: Pantau Tumbuh Kembang Anak untuk Menghindari Stunting di Masa 1.000 HPK

Karena itu, Muhadjir menyebutkan, pemerintah segera memulai fokus untuk memberikan pelayanan kesehatan semesta guna menanggulangi kedua penyakit tersebut.

Pelayanan kesehatan ini akan menggunakan primary health care atau pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif.

"Didukung dengan langkah-langkah dan inisiatif yang bersifat inovatif tentu saja juga memanfaatkan teknologi yang ada," kata Muhadjir.

Muhadjir menyatakan, upaya penanggulangan penyakit TBC dan stunting merupakan salah satu program prioritas pembangunan nasional Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Untuk itu, peningkatan kualitas kesehatan dengan memfokuskan penanganan terhadap dua penyakit ini menjadi tantangan bersama.

"Walaupun kita juga berada dalam suasana pelik karena harus perang melawan Covid-19," ungkap Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com